ENREKANG, UPEKS.co.id – Salah satu kasus yang sangat tinggi di Kabupaten Enrekang adalah kasus kekerasan seksual. Belum lama ini Polres Enrekang mengamankan seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya berusia 6 tahun di Kecamatan Alla, kini polisi kembali mengamankan empat orang pria yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial S (23).
Empat lelaki tersebut berinisial R (22), AR (22), AB (19) dan l IT (25). Keempat pelaku adalahwarga Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang.
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Enrekang Iptu Herman, SH membenarkan adanya kasus kekerasan seksual yang di tangani oleh unit Perlindungan Perepuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Enrekang.
“Saat ini kami mengamankan 4 orang terduga tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Buntu Batu,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengungkap kronologis kejadian, tersangka R bersama korban S yang status pacaran menuju ke rumah kebun milik terduga R di Dusun Dawek, Desa Ledan, Kecamatan Buntu Batu.
“Di rumah kebun tersebut terduga R sempat melakukan persetubuhan terhadap korban (S),” Terang Kasat Reskrim.
Setelah itu R keluar mengambil air dan tidak lama berselang datang 3 orang rekan R yakni AR, AB dan IT dengan waktu berbeda dan melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul secara bergantian.
Perlu di ketahui bahwa kedatangan dan perbuatan ketiga orang tersebut di ketahui oleh terduga R, Akan tetapi tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.
Korban mengaku tak mampu melakukan perlawanan karena selain gelap, rumah kebun itu jauh dari pemukiman warga.
Saat ini keempat tersangka sudah berada dalam tahanan Polres Enrekang. Ke empat pelaku asusila ini di sangkakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf e Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000. (Sry)

