Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Enrekang

Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Enrekang

ENREKANG, UPEKS.co.id — Empat orang tersangkanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu beserta barang bukti diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang. Keempat pelaku diringkus Polisi di wilayah Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, dalam operasi Antik Lipu yang berlangsung pada minggu malam (15/06/25).

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Kapolres Enrekang melalui Kasat Res Narkoba polres Enrekang Iptu Ridwan Parintak, SH. Kasat narkoba menjelaskan mengungkapkan bahwa sebanyak empat orang diamankan beserta sejumlah barang bukti sabu yang diduga siap edar.

Ridwan Parintak menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang curiga aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Balla. Menindaklanjuti laporan tersebut. Di pimpin KBO Satresnarkoba Ipda Hasriyadi dilakukan penyelidikan di TKP.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial W, yang saat itu kedapatan membawa satu sachet narkotika jenis sabu. Dari pengakuan W, sabu tersebut ia dapatkan dari pria berinisial SA. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan SA, yang juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial R.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap R. Di rumah tersangka R, ditemukan satu sachet sabu yang disimpan dalam kamar.

Berdasarkan keterangan R, barang tersebut berasal dari pria berinisial S. Tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan S di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga sachet sabu yang disembunyikan di dapur, tepatnya di dalam toples plastik.

Dari keempat tersangka, total barang bukti yang berhasil diamankan, lima sachet sabu dengan total berat bruto mencapai 1,6 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial H yang berdomisili di Kota Makassar. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan menangkap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini.

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Enrekang dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Iptu Ridwan Parintak.S.H.

Keempat tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Enrekang untuk menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Bahwa kolaborasi dan dukungan dari masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. (Sry)