Dugaan Korupsi Belanja Internet, Kekayaan Eks Sekdis Kominfo Maros Melejit

Dugaan Korupsi Belanja Internet, Kekayaan Eks Sekdis Kominfo Maros Melejit

MAROS, Upeks– Muhammad Taufan, mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan belanja internet untuk Command Center.

Tak hanya tersandung kasus hukum, laporan kekayaan Taufan juga menunjukkan lonjakan mencolok selama lima tahun terakhir menjabat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufan pertama kali melaporkan hartanya pada Desember 2019 dengan total sebesar Rp226,4 juta.

Kenaikan signifikan terlihat pada tahun 2023, ketika nilai kekayaannya melonjak dari Rp305 juta di tahun sebelumnya menjadi Rp1,185 miliar — peningkatan sekitar Rp880 juta hanya dalam satu tahun. Pada laporan terakhirnya, Desember 2024, kekayaannya kembali naik menjadi Rp1,25 miliar. Artinya, dalam kurun lima tahun, harta kekayaan Taufan bertambah hampir Rp1,03 miliar.

Saat ini, Taufan ditahan di Lapas Kelas IIB Maros untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna mendalami proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi dua alat bukti yang sah dan cukup kuat.

“Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.049.469.989. Seluruh anggaran berasal dari APBD Kabupaten Maros,” ujarnya.

Zulkifli menjelaskan, saat proyek berlangsung, Taufan juga merangkap sebagai Kepala Bidang E-Government (E-Gov) serta menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Adapun total anggaran untuk kegiatan pengadaan internet Command Center dalam tiga tahun berturut-turut adalah sebagai berikut:

• Tahun 2021: Rp3.620.000.000

• Tahun 2022: Rp5.160.000.000

• Tahun 2023: Rp4.544.000.000

Atas perbuatannya, Taufan disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (alf)