Advokat Makassar Apresiasi TNI-Polri Berantas “Passobis” di Sulsel

Advokat Makassar Apresiasi TNI-Polri Berantas "Passobis" di Sulsel

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kasus yang melibatkan 40 terduga pelaku penipuan online atau “passobis” di Sulsel yang diungkap oleh TNI melalui Kodam XIV/ Hasanuddin di Kabupaten Sidrap, Kamis (24/4/2025) lalu, mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

Advokat muda Makassar, Muh Syahban Munawir yang juga selaku Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH), Majelis Pimpinan Cabang Kota Makassar Pemuda Pancasila, mengapresiasi kinerja dan sinergitas institusi TNI- Polri.

Bacaan Lainnya

TNI kata Muh Syahban Munawir dalam hal ini Kodam XIV/Hasanuddin, telah mengamankan terduga pelaku sindikat penipuan online dan menyerahkan ke pihak Polda Sulsel, itu sudah menjadi langkah tepat.

Namun dari 40 orang yang di amankan, hanya tiga orang yang terbukti secara hukum berdasarkan hasil penyelidikan sementara oleh tim penyidik Polda Sulsel.

Muh Syahban sapaan akrab Awi ini mengatakan, akan tetapi dari 37 orang yang di pulangkan masih di kenakan wajib lapor dan tidak menutup kemungkinan ketika ada bukti baru mereka akan kembali di periksa.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa negara kita adalah negara hukum dan menjunjung tinggi hak Asasi Manusia. Meskipun mereka terduga pelaku penipuan online , mereka juga punya hak hukum untuk mempertanyakan status hukum mereka, “kata Awi.

Awi menerangkan, jadi langkah yang di tempuh tim Penyidik terhadap 37 orang yang di pulangkan sudah tepat, karena penyidik belum menentukan status hukum mereka hanya memberikan wajib lapor.

“Karena apabila tim penyidik kepolisian melakukan penahan tanpa status hukum yang jelas akan menjadi masalah baru. Yakni pihak kepolisian melakukan penahan tanpa status hukum yang jelas, “bebernya.

Disebutkan Awi, tindakan ini sudah tepat di tempuh oleh tim penyidik Polda Sulsel telah memulangkan dan wajib laporkan 37 orang dari 40 orang terduga pelaku tindak pidana penipuan online.

Karena, dalam penyidikan sudah sangat jelas di atur dalam KUHPidana dan Peraturan Kapolri (PERKAP) dalam 1X24 jam penyidik tidak menentukan status hukum terduga pelaku tindak pidana maka penyidik wajib memulangkan atau membebaskan terduga pelaku tindak pidana.

“Jadi mari kita sama-sama menghargai proses hukum. Kita support tim penyidik Polda Sulsel dalam melakukan penyelidikan mendalam. Tentunya juga kita berterima kasih kepada Kodam telah membantu pihak kepolisian, “ucap Awi.

“Semoga setelah melakukan pengembangan mendalam penyidik, pihak penyidik merilis kembali ketika ada yang terbukti sebagai pelaku tindak pidana penipuan online, “terangnya.(Jay)