PANGKEP, UPEKS. co. id– Satpolair Polres Pangkep mengamankan 10 orang nelayan.
Kasatpolair Polres Pangkep, AKP Nompo menyampaikan 10 nelayan diamankan karena menangkap ikan menggunakan cantrang.
Dikatakannya, berdasarkan surat perintah kasatpolair, Personil melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah kecamatan Liukang Tupabiring, terkait adanya aktifitas nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap atau alat bantu penangkap yang dilarang berupa cantrang.
“11 Maret sekira pukul 16.20 tepatnya di perairan pulau Sarappo Lompo, benar kapal yang dicurigai melakukan penangkapan ikan menggunakan cantrang. Selanjutnya, nelayan dan barang bukti diamankan di Mako Polrair untuk proses hukum, ” kata AKP Nompo, Selasa(18/3).
Bersama 10 nelayan, diamankan barang bukti kapal motor dan cantrang.
Nelayan ini disangkakan pasal 85 Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (sah)

