Saksi Ahli Berpendapat Kasus Penipuan Calon Akpol Rp 4,9 M tak Sepenuhnya Kesalahan Terdakwa

Saksi Ahli Berpendapat Kasus Penipuan Calon Akpol Rp 4,9 M tak Sepenuhnya Kesalahan Terdakwa

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Dr. Hardianto Djanggih, SH, MH, dihadirkan memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan dugaan penipuan calon pendaftaran taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Rp 4,9 miliar.

Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, memberikan keterangan di depan persidangan di ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (5/2/2025) sore.

Bacaan Lainnya

Dr Hardianto dihadirkan oleh terdakwa untuk didengar keterangannya dipersidangan terkait unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut. Saksi ahli pun mengungkap kesalahan korban yang dianggapnya sebagai pihak yang juga mesti bertanggung jawab.

Dugaan tindak pidana penipuan penggelapan dengan perkara nomor 1518/Pid.B/2024/PN MKS atas nama terdakwa Andi Fatmasari Rahman (AFR) dalam pengurusan Akpol, menurut pendapat ahli tidak sepenuhnya kesalahan terdakwa.

Saksi ahli berpendapat bahwa unsur penipuan yang didakwakan tidak utuh sepenuhnya, karena proses pengurusan pendaftaran Casis kepolisian terdakwa telah melaksanakan beberapa tahapan.

Kata Ahli, seperti pengurusan administrasi, KTP, Kartu Keluarga (KK), berbadan sehat, serta bebas narkoba calon casis dan disepakati oleh korban dan terdakwa. Dimana casis telah melalui beberapa tahapan tes yang telah lulus.

Adapun unsur penggelapan menurut pendapat ahli, apabila uang yang diserahkan kepada terdakwa telah tersalurkan ke beberapa pengurus. Diantaranya salah satu oknum polisi yg bertugas di Baharkam Mabes Polri atas nama Ali Munawar. Sehingga unsur penggelapan tidak utuh sepenuhnya.

Ahli juga berpendapat bahwa mengenai penggunaan sejumlah uang apabila diperuntukan untuk penyuapan, sangat jelas korban juga memiliki peranan perbuatan melawan hukum. Atas tindakannya bisa dikenakan pasal 55 dan 56 turut serta dalam perbuatan jahat.

“Karena, korban sejak awal mengetahui perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan melawan hukum, sangat jelas dalam pendaftaran calon kepolisian tidak dipungut biaya, “ucap saksi ahli di depan persidangan.

Lebih lanjut, Hardianto menuturkan bahwa dalam bukti kuitansi tertulis untuk pengurusan Akpol. Maka, terdakwa dapat dikatakan tidak melawan hukum jika hanya melakukan proses kepengurusan yang sifatnya administrasi.

“Sepanjang uang itu digunakan untuk mengurus administrasi, saya kira itu perbuatan yang halal (tidak melawan hukum), “beber Hardianto.

Sementara itu, menurut kuasa hukum AFR, Tri Ariadi Rahmat SH, MH, dalam kasus ini ada keterlibatan oknum yang ada distruktur jaringan dalam BAP Ali Munawar yang bersesuaian dengan fakta persidangan.

“Sehingga klien kami tidak bisa berdiri sendiri dalam kasus ini. Adapun penerapan pasal yang didakwakan, ada unsur penyuapan yang diduga dilakukan korban. Karena, sejak awal diketahui bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya. Sehingga korban bisa turut serta dalam kasus ini, “terangnya.(Jay)