MAKASSAR, UPEKS.co.id — Eksekusi lahan dan eks gedung Hamrawati di Jl AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Kamis (13/2/2025) lalu, hingga saat ini masih berpolemik.
Polemik eksekusi lahan tersebut, saat ini menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI selaku mitra Polri. Perhatian itu muncul, lantaran dinilai saat eksekusi pengaman dari pihak kepolisian sangat berlebihan.
Anggota komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengatakan, kasus eksekusi eks Hamrawati itu memang menjadi tanda tanya dan menjadi pro kontra, karena diatasnya ada sertifikat hak milik (SHM). Tapi, ada putusan pengadilan diatasnya.
“Saya mengkritisi bukan masalah perkara kepemilikan lahan, tetapi hanya soal masalah eksekusinya. Kenapa, karena banyak polisi yang melakukan pengamanan. Bahkan sampai 1.500 personel, “kata Rudianto Lallo di Rumah Aspirasinya, Jl AP Pettarani, Senin (24/2/2025).
Menjadi pertanyaan juga lanjut Rudianto Lallo, kanapa setelah eksekusi masih banyak polisi yang melakukan penjagaan. Harusnya setelah eksekusi polisi bubar. Tapi, kenapa masih ada polisi bahkan sampai menjaga toko-toko.
“Kami minta polisi jangan dijadikan alat untuk melakukan eksekusi. Ini bahaya. Meskipun ada permintaan dari pengadilan negeri untuk pengamanan. Kami juga akan melaporkan ke Mabes Polri terkait hal ini, “tegas Rudianto Lallo.
Diketahui, sejumlah warga yang mengaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan yang dieksekusi itu melakukan perlawanan.
Mereka juga meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto, karena menganggap putusan pengadilan berpihak kepada “mafia tanah”.
Sebagaimana diketahui, perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon eksekusi.(Jay)




