MAKASSAR, UPEKS.co.id — Wakajati Sulsel, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah, melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) perkara pencurian, di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin (16/12/2024).
Adapun perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Barru. Ekspose ini juga diikuti Kajari Barru, Syamsurezky bersama jajaran secara daring.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan, penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja).
RJ ini kata Teuku Umar, memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.
“Setelah mendengar paparan yang disampaikan Pak Kajari Barru dan jajaran, dengan mempertimbangkan syarat sesuai Perja dapat disetujui berdasarkan keadilan restorative,” kata Teuku Rahman.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.
“Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini. Jangan ada ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGTH) setelah pelaksanaan RJ,” pesan Wakajati Sulsel.
Diketahui, Kejari Barru mengajukan RJ dengan tersangka Muh Nurul Askar (22) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana (kasus pencurian) terhadap korban pengurus Masjid Al-Mubaraq Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru.
Perkara terjadi pada, Rabu (11/9/2024) di Masjid Al-Mubaraq Dusun Bawasalo. Tersangka saat itu mengambil satu unit Mix Sound System, satu unit Receiver dan dua Mic Wareless dalam masjid.
Setelah mengamankan barang-barang tersebut di rumahnya, tersangka sempat menawarkannya ke saksi IR seharga Rp1.700.000, namun ditolak dengan alasan tidak memiliki uang.
Akibat perbuatan tersangka, pengurus Masjid Al-Mubaraq mengalami kerugian sebesar Rp. 3.400.000, berdasarkan nota Pembelian tanggal 17 Maret 2023.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menambahkan, pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Ketiga, barang yang telah dicuri oleh tersangka telah ditemukan dan masih dalam kondisi baik. Keempat, tersangka belum menikmati/ memperoleh uang dari hasil pencurian tersebut.
“Terakhir, telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dan masyarakat merespon positif, “beber Soetarmi.
Diketahui, tersangka merupakan anak yatim yang kini tinggal bersama sang ayah dan memiliki seorang adik yang sekarang melanjutkan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Parepare.
Tersangka saat ini bekerja di usaha elektone milik IR dengan gaji Rp300 ribu sekali main. Di lingkungannya, tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan biasa membantu masyarakat untuk memperbaiki barang-barang elektronik.(Jay)




