Dituding Terlibat Pungli Kampanye Paslon, Kabid Dikdas Takalar Laporkan Oknum Penyebar Fitnah

Dituding Terlibat Pungli Kampanye Paslon, Kabid Dikdas Takalar Laporkan Oknum Penyebar Fitnah

Takalar,Upeks.co.id– Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Takalar, Rakmadi Daeng Kulle, angkat bicara terkait tudingan pungutan liar (pungli) untuk mendukung kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Takalar sebesar Rp2 juta per sekolah yang sempat dimuat sejumlah media online lokal Takalar.

“Saya tegaskan bahwa tudingan pungli itu tidak benar. Saya juga tidak pernah dikonfirmasi oleh media-media tersebut. Bahkan setelah berita itu tayang dan viral, saya minta untuk dimuat hak jawab, tapi tidak mau dimuat oleh media-media itu,” ungkapnya, saat ditemui disalah satu Warkop di Takalar, Kamis (14/11/2024).

Bacaan Lainnya

Olehnya itu, Daeng Kulle mengaku, terpaksa menempuh jalur hukum untuk melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menyebarkan informasi palsu tentang dirinya tersebut.

“Saya bersama kuasa hukum, pak Mushawwir, sudah mendatangi Polres Takalar, untuk melaporkan pihak-pihak yang dengan sengaja memproduksi dan menyebarkan informasi tidak benar, mulai dari pemilik link pemberitaan, oknum pewarta hingga sumber informasi yang menuduh saya melakukan pungli,” akunya.

Dalam laporan tersebut, Daeng Kulle menuding adanya upaya sistematis oleh oknum-oknum tersebut untuk mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan yang menuduh dirinya memungut uang dari kepala sekolah untuk kepentingan kampanye politik.

Rakmadi menambahkan, pemberitaan yang beredar telah menimbulkan dampak negatif bagi dirinya. Termasuk teguran dari pimpinan, kecaman dari berbagai pihak dan rasa tidak nyaman karena dikaitkan dengan kegiatan politik yang dapat merusak citra pribadi, keluarga serta karirnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjaga netralitas.

“Saya merasa terganggu, karena tuduhan tersebut dapat berpotensi merusak integritas saya sebagai seorang ASN. Saya harus menjaga marwah pemerintahan, dan jelas ini berbahaya bagi karier saya,” ungkapnya.

Sementara Mushawwir selaku kuasa hukum Rakmadi, menegaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang telah merugikan kliennya, baik secara materiil maupun in materiil.

Mushawwir menjelaskan, bahwa kasus ini dilaporkan dengan merujuk pada pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP, serta pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.

“Klien kami merasa sangat terganggu dan dirugikan oleh narasi yang telah disebarkan. Kami berharap aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara tuntas,” jelasnya.

Mushawwir menambahkan, bahwa beberapa link pemberitaan, di antaranya SN, RN dan TT serta oknum pewarta berinisial RS yang pertama kali merilis berita tersebut, turut dilaporkan. Kliennya, lanjut dia, berharap agar kasus ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.

“Isu ini telah merusak reputasi klien kami. Kami berharap proses hukum dapat segera berjalan agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.(rif)