Kejari Makassar Kantongi Calon Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah KORMI

Kejari Makassar Kantongi Calon Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah KORMI

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penanganan dugaan tidak pidana korupsi Penyalahgunaan dana hibah pada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar tahun 2023, memasuki babak baru.

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, meningkatkan penanganan perkara tersebut dari penyelidikan kepenyidikan. Ditingkatkannya status penanganan dugaan korupsi itu, setelah tim penyidik melakukan ekspos.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan bahwa pada Kamis 26 September 2024, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah KORMI tahun anggaran 2023, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sebagaimana hasil ekspose (gelar perkara) yang dilaksanakan pada, Kamis 26 September 2024, disimpulkan bahwa penanganan perkara itu ditingkatkan ke penyidikan, ” kata Andi Alamsyah didampingi Kasi Pidsus, Arifuddin Achmad, Rabu (2/10/2024).

Mantan Kasi Intelijen Kejari Bone ini menyebut, untuk kasus KORMI ditahap penyelidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi. Saat ini, tim sementara menyusun saksi selanjutnya yang akan diperiksa.

“Teman-teman penyidik sedang menyusun daftar saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya ditahap penyidikan ini, “terang mantan Kasi Pidum Kejari Kota Bitung ini.

Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad menambahkan, setelah pihaknya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus tersebut, tentunya sudah ditemukan minimal dua alat bukti.

“Kalau sudah ditemukan minimal dua alat bukti, tentu sudah mengarah penetapan tersangka. Calon tersangkanya sudah kita kantongi, “ucap Arifuddin Achmad.

Diketahui, dana hibah yang diterima KORMI Makassar tahun 2023 sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, ada temuan Inspektorat sekitar Rp 1 miliar lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan. Mulai dari Ketua KORMI, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Makassar yang lama dan pejabat Kadispora saat ini. Termasuk juga Bendahara Umum KORMI dan pengurus lainya.(Jay)