Dinas PU Telusuri Penyebab Runtuhnya Jembatan Pampang

Dinas PU Telusuri Penyebab Runtuhnya Jembatan Pampang

MAKASSAR, UPEKS.CO.ID— Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar mulai menelusuri penyebab runtuhnya jembatan Pampang. Jembatan yang tengah dibangun tersebut ambrol pada Kamis, 24 Oktober saat mulai dilakukan pengecoran sehari sebelumnya.

Jembatan yang berlokasi di Jl Inspeksi Kanal Pampang tersebut dikerjakan perusahaan bernama Sigma Jaya Konstruksi. Anggaran proyek berkisar Rp850 juta dari APBD 2024 Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas PU Makassar, Zuhaelsi Zubir mengaku, penyebab pasti runtuhnya jembatan masih belum diketahui secara jelas dan sedang dalam proses pengecekan kembali secara detail.

“Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi dan pihak-pihak teknis lainnya akan melakukan analisis mendalam guna mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi pada kejadian ini. Proses pengecekan kembali ini diperkirakan akan memakan waktu,” kata Zuhaelsi, Jumat (25/10/2024).

Dia menjelaskan, pengujian tanah melalui uji sondir telah dilakukan pada tahap awal perencanaan untuk mengetahui kedalaman lapisan tanah keras pada titik lokasi yang direncanakan sebagai lokasi penempatan pondasi dan abutment jembatan.

Berdasarkan data hasil sondir tersebut akan menentukan pemilihan bentuk dan dimensi yang paling sesuai terhadap nilai beban yang akan didistribusikan ke tanah dasar dengan memperhitungkan kekuatan dan kestabilannya.

Dimana, dasar pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada Bidang Bina Marga harus sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Spesifikasi Umum Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan yang mengatur secara rinci setiap tahapan pekerjaan mulai dari tahap mobilisasi hingga tahap pembayaran bobot pekerjaan.

Zuhaelsi menekankan, Dinas PU Makassar pun beberapa kali melakukan pembangunan jembatan dengan sistem konstruksi jembatan yang sama di Kota Makassar. Dan sampai saat ini kondisinya dalam keadaan baik dan masih dipergunakan masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, Andi Harsono mengatakan, pembangunan Jembatan Pampang menggunakan sistem pembayaran sesuai dengan kontrak pekerjaan.

“Sistem pembayaran adalah pembayaran sekaligus, yaitu akan dilakukan pembayaran apabila pekerjaan sudah mencapai bobot 100 persen,” kata Harsono.

Selain itu, pembayaran atas pekerjaan juga akan dilakukan usai adanya penyerahan proyek atau dikenal dengan Provisional Hand Over (PHO). Jadi, Dinas PU Makassar belum melakukan pembayaran atas proyek yang masih berlangsung tersebut.

Lanjutnya, Dinas PU Makassar juga akan mengambil langkah tegas jika ditemukannya kelalaian penyedia atau rekanan atas insiden yang terjadi. “Akan dilakukan pemutusan kontrak apabila ditemukan unsur kelalaian dari pihak penyedia jasa atas runtuhnya Jembatan Pampang,” pungkasnya. (rul)

Pos terkait