Surat Putusan Kasasi Jadi Kado Istimewa Kajari Enrekang Dihari Lahir Kejaksaan RI Ke 79

Surat Putusan Kasasi Jadi Kado Istimewa Kajari Enrekang Dihari Lahir Kejaksaan RI Ke 79
ENREKANG, UPEKS.co.id — Usai melaksanakan Upacara dan syukuran dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 79 tahun 2024 yang berlangsung Hikmat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Senin (2/9/2024), Kajari Enrekang Padeli, SH., M., Hum menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi yang melibatkan terpidana Syamsul Bahri, S.,Hut.
Syamsul Bahri yang sempat divonis bebas atas kasus penyelewengan anggaran pengadaan bibit kopi beserta dua orang tersangka lainnya. Namun Kajari Enrekang mengatakan tepat di Hari Lahir Kejaksaan RI ke 79, Kejaksaan Negeri Enrekang mendapat Kado Spesial yaitu Putusan Kasasi nomor 4849 K/Pid.Sus/ 2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan Kasasi menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000.
Jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara dan membebankan kepada terdakwa untuk biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500.
” Ini merupakan kado istimewa bagi kami disaat kami merayakan Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 79. Hari ini juga kita akan melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan dan saya berharap dia kooperatif sehingga kami tidak perlu lagi melayangkan surat panggilan kedua dan ketiga”. ujar Kajari Enrekang yang didampingi para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Enrekang.
Padeli mengatakan putusan kasasi ini baru diterima untuk tersangka Syamsul Bahri dan dia yakin akan menerima surat putusan kasasi untuk dua orang tersangka lainnya dengan kasus yang sama.
“Ini mungkin karena beda yang menangani sehingga suratnya tidak bersamaan datang. Tapi saya yakin yang dua juga tidak lama datang surat putusan kasasinya. Saya minta bantuan masyarakat dan teman-teman media agar menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif “. Pungkas Kajari.
Padeli menegaskan jika surat pertama, kedua dan ketiga tidak diindahkan oleh terdakwa maka Syamsul Bahri akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kita akan kejar dia sampai dimana pun. Jadi jangan main-main dengan kami, “. Tutup Padeli. (Sry)