MYL Cuti Kampanye, Syahban Sammana Plt Bupati Pangkep

MYL Cuti Kampanye, Syahban Sammana Plt Bupati Pangkep
PANGKEP, UPEKS.co.id– Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau(MYL) yang kembali menjadi calon bupati akan menjalani cuti masa kampanye.
Kepala bagian pemerintahan Pangkep, Asrul Asikin menjelaskan, terkait cuti diluar tanggungan negara bagi bupati pada pilkada tahun ini didasari pasal 70 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati.
“Bagi gubernur, wakil gubernur, bupati walikota harus memenuhi ketentuan selama kampanye, cuti diluar tanggungan negera,” katanya, Selasa(24/9/24).
Sesuai tahapan yang ditetapkan penyelenggara pilkada, cuti mulai tanggal 25 September hingga 23 Nopember 2024.
“Olehnya, 2 September bupati MYL menyampaikan surat permohonan cuti kepada gubernur. Tanggal 5 september,  telah keluar ijin cuti, “ujarnya.
Sekaligus dalam surat itu lanjutnya,  menegaskan selama pelaksaan cuti bupati, wakil bupati menjadi pelaksana tugas.
“Pelaksana tugas dan wewenang didelegasikan kepada wakil bupati, ” lanjutnya. (sah)