PANGKEP, UPEKS.co.id — Satnarkoba Polres Pangkep, amankan dua tersangka tindak pidana undang-undang kesehatan, dengan penyalahgunaan obat daftar G.
Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Juniardi menjelaskan, dua tersangka yang diamankan masing-masing ZM dan SK. Bersama tersangka ZM diamankan barang bukti obat daftar G sebanyak 243 butir.
Sementara dari tangan SK, diamankan barang bukti obat daftar G sebanyak 450 butir dan tramadol sebanyak 46 butir.
“Mereka bandar, mereka tidak ada ijin edar atau mengelola praktik kefarmasian, ” katanya, Selasa(6/8/24).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, telah menjual obat daftar G selama satu tahun di Pangkep. Dengan sasaran sopir dan buruh.
Kedua tersangka diancam pasal 435 dan 436 undang-undang kesehatan RI, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 5 milyar.
Saat ini, Satnarkoba Polres Pangkep menangani dua kasus tindak pidana undang-undang kesehatan dan mengamankan tiga orang tersangka. Dengan jumlah barang bukti 693 obat daftar G dan 46 butir jenis tramadol. (sah)

