Makassar, Upeks–Peraturan daerah (perda) perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan menjaga sistem kebijakan sebuah daerah agar pembangunan berkelanjutan memperhatikan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Angkatan 13 Tahun 2024 di Hotel Harper By Aston Makassar, Kamis (29/8/2024).
Dengan perda ini, kata legislatif asal Dapil Biringkanaya-Tamalanrea ini masyarakat diharapkan bisa sadar untuk menjaga lingkungan sehingga tidak terjadi dampak buruk.
Perda ini bertujuan melindungi wilayah daerah dari pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup,” ujar M Yahya asal Partai Nasdem.
Dalam kegiatan yang dipandu moderator, Staf Sekretariat DPRD Kota Makassar Andi Hasriyanti Usman, salah satu pemerhati lingkungan Mahyuddin menyampaikan pengertian lingkungan hidup di dalamnya segala sesuatu yang dapat memengaruhi kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya.
Kata dia, dengan perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
“Kehadiran perda ini akan menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia,” terangnya.
Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar H Dahyal, S.Sos, M.Si, mengungkapkan keberadaan sebuah perda karena daerah diatur dengan hukum. Salah satu tujuan otonomi daerah dengan membuat produk hukum diantaranya peraturan daerah.
“Otonomi daerah itu ada peraturan yang tidak lagi dari pusat, tapi dilakukan pemerintah daerah dengan kewenangannya,”ujarnya.
Kehadiran perda di sebuah daerah memiliki beberapa fungsi, yaitu: sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan pembantuan.
Selanjutnya, sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sarana hukum untuk memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Sebagai penampung kondisi khusus di daerah.
“Untuk perda ini perlindungan dan pengelolaan lingkungan, supaya lingkungan terjaga, seperti resapan air bisa dilindungi dengan perda ini,” tandasnya.(*)

