Makassar, Upeks– Bawaslu Kota Makassar menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Launching Posko Kawal Hak Pilih Kecamatan di salah satu hotel di Makassar, Rabu (28/8/2024).
Anggota Bawaslu Malassar Risal Suaib mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak pihak media dan stakeholder terkait untuk bersama Bawaslu melakukan pengawasan.
“Setidaknya dalam hal kerja pengawasan kita bisa membincangkan hal yang urgen termasuk bagaimana teman-teman bisa berdayung sambut bersama Bawaslu untul merapikan dan membawa demokrasi kota Makassar ke jalur sebenarnya,” ujarnya.
Risal Suaib berharap beban kerja Bawaslu dalam melakulan pengawasan dan pencegahan bisa menjadi tanggung renteng atau tanggungan bersama dengan kelompok masyarakat sipil. “Pemilu 5 tahunan ini bukan hanya kerja Bawaslu tapi juga kerja semua pihak,” jelasnya.
Salah satu yang perlu menjadi fokus bersama, kata Risal, adalah pengawasan pemutakhiran data pemilih. Bagi Bawaslu hal ini penting karena sangat terkait dengan pemenuhan hak pilih masyarakat.
“Karena kami menemukan masih banyak memunculkan dalam banyak hal pemilih potensial, pemilih ganda, pemilih yang meninggal, ada yang dicoklit tapi tidak masuk DPS. Temuan itu muncul dari hasil pengawasan Panwascam dan TKD kami di Makassar,” ungkapnya.
Sementara Dede Arwinsyah berharap pertemuan ini memperkuat sinergitas antara Non-Governmental Organization (NGO) atau organisasi non-pemerintah dan media untuk mengawasi dan mengawal proses berjalannya pemutakhiran daftar pemilih.
“Kemarin sudah hadir pemetaan indeks kerawanan. Ada tiga tahapan krusial bagi Bawaslu. Pertama adalah pencalonan, kampanye, dan pungut hitung. Meski pemutakhiran dara tidak masuk, tapi itu tetap dianggap esensi karena terkait hak warga negara,”katanya.
Salah satu ysng disoroti oleh Dede adalah pemilih yang telah meninggal tapi tetap masuk dalam DPS. Hal ini menjadi masalah karena KPU tidak ingin mencoret jika belum ada bukti secara de jure jika yang bersangkutan telah meninggal.
“Padahal biasanya masyarakat kita kalau mau urus surat nanfi kalau ada kepentingannya, misal karena menginginkan harta gono gini. Ini kita minta ke KPU kalau ada data meninggal di kelurahan untuk dikeluarkan di DPS,” tegas Dede. (jir)

