LUWU, UPEKS.co.id — Satreskrim Polres Luwu, amankan seorang pria pelaku pencabulan berinisial ALX (24) warga Dusun Kambuno, Desa Belopa, Kabupaten Luwu, pada Senin (22/7/2024), kemarin.
ALX diamankan berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/275/VII/2024/SPKT/RES LUWU/POLDA SULSEL tertanggal 22 Juli 2024. Laporan itu adanya dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh menjelaskan, setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pelaku berhasil di tangkap dan diamankan.
“Tim Resmob yang telah mengetahui keberadaan pelaku bergerak cepat mengamankan ALX di kediamannya. Pelaku sempat berusaha bersembunyi, namun berhasil ditemukan, ” kata Saleh, Selasa (23/7/2024).
Saleh menceritakan, pelaku ALX sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara dengan korban namun telah putus. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan memaksa masuk ke kamar korban.
Dimana pada saat itu, pelaku memanfaatkan momen masuk paksa ke kamar korban, setelah mengetahui bahwa orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali kepada korban disaat orangtua korban sedang tidak berada dirumah. Namun korban saat itu takut untuk melapor, ” ucap AKP Saleh.
“Untuk pelaku saat ini telah kami amankan dan berada di Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, ” sambungnya.(Jay)