Kerja Sama Strategis, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Kesehatan Teken PKS Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Kerja Sama Strategis, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Kesehatan Teken PKS Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Makassar, Upeks.co.id — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.yang dilanjutkan dengan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2024, Senin (15/07/2024).

Kajati Sulsel, Agus Salim menyampaikan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah sebuah langkah strategi dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dengan BPJS Kesehatan. Khususnya dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum dan melindungi hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

“Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan koordinasi dan dialog guna menggalang solidaritas dan sinergi lintas sektoral, guna mewujudkan terlaksananya kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran pemberi kerja, secara tepat jumlah dan tepat waktu yang dilakukan secara berkala,” ucap Agus Salim.

Agus Salim menyebutkan perlu dilakukan beberapa langkah terkait peningkatan kepatuhan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN,” kata Agus.

Kajati Sulsel juga mengingatkan kepada pemberi kerja untuk taat dan patuh untuk menyelesaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administrasi diatur dalam Pasal 17 UU BPJS yang terdiri atas teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sedangkan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 55 bahwa “pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

“Adapun ketentuan pasal 19 ayat (1), pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS, ayat (2) pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS,” sebut Agus.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran atas sinergi yang telah terjaga dengan baik sampai di wilayah kabupaten/kota.

”Sebagai laporan, pada 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan, pelaksanaan forum komunikasi dengan Kejaksaan Negeri dan pemangku kepentingan telah berjalan dengan lancar,” ujar Yessi.

Yessi berharap sinergi dan kolaborasi ini dapat lebih dimaksimalkan, khususnya dalam hal penyampaian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel. Ia juga berkesempatan menyampaikan beberapa poin dukungan yang diharapkan dalam upaya optimalisasi Program JKN di Provinsi Sulawesi Selatan.

”Kami mohon arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulsel yang juga sebagai Ketua Forum agar dapat mengawal beberapa program kerja pada semester kedua, yang dapat dilaksanakan bersama seluruh pemangku kepentingan,” harapnya. (rls)

Pos terkait