KPU Perkuat Inplementasi JDIH Bersama PPK

KPU Perkuat Inplementasi JDIH Bersama PPK

PANGKEP, UPEKS.co.id — KPU Pangkep rapat koordinasi (rakor) dan konsolidasi bersama PPK se kabupaten Pangkep, terkait implementasi penerapan dan penyebarluasan informasi produk hukum melalui  Jaringan Dokumentasi dan informasi hukum( JDIH)pada pemilihan kepala daerah tahun 2024. .

Rakor dan konsilidasi dilaksanakan di pulau Pannambungang, Sabtu – Minggu, 8 -9 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkep dan dilanjut pemaparan materi oleh Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati.

Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati menyampaikan rakor ini dirancang oleh divisi hukum KPU Pangkep untuk mensosialisasikan JDIH.

“Tapi tujuan yang lebih besarnya, upaya konsolidasi kelembagaan mempersiapkan penyelanggara Ad-hoc agar paham JDIH dan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa KPU memiliki JDIH yang bisa diakses dengan mudah, ” katanya.

Upi Hastati berharap, akses JDIH membantu proses percepatan informasi khususnya terkait regulasi dalam proses pemilihan November 2024.

Ketua KPU Pangkep, Ichlas menyampaikan desain kegiatan  ini untuk mengangkat muatan lokal daerah, dan mengangkat ekonomi masyarakat. Sehingga, Setiap acara yang  dilaksanakan,  bisa bermanfaat dan dirasakan masyarakat.

“Terkait dengan ini, arahan dan bimbingan dari pimpinan KPU Provinsi sekaligus memberikan penguatan bagaimana kita bisa memahami dan melaksanakan aturan di KPU, ” jelasnya.

(sah)