Kejari Pangkep Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Irigasi P3-TGAI

Kejari Pangkep Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Irigasi P3-TGAI
PANGKEP, UPEKS. co. id — Kejaksaan Negeri (Kejari)Pangkep menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan saluran irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep tahun 2019 sampai tahun 2023 yang nenggunakan APBN pada Program P3-TGAI Kabupaten Pangkep melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker Operasi Dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang.
Kajari Pangkep, Nurul Wahida Rifal mengatakan tim penyelidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi serta mengumpulkan dokumen-dokumen sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan saluran irigasi dan telah berhasil menemukan 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 183 dan 184 KUHAP.
“sehingga dari 2 (dua) alat bukti tersebut penyidik tindak pidana khusus menetapkan saudara dengan inisial MT selaku ketua induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) Tahun 2019-2023 yang semula statusnya sebagai saksi menjadi tersangka, ” ujarnya, Jumat(23/2/24).
Dijelaskan Kajari Nurul, tersangka MT selaku ketua IP3A memprakarsai atau mengusulkan kelompok tani, untuk ditetapkan sebagai kelompok penerima bantuan dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dalam pembanguan saluran irigasi. Dalam proses pengusulan kelompok, MT yang menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan.
Setelah para kelompok ditetapkan sebagai penyelenggara dalam program P3-TGAI dan telah menerima anggaran pekerjaan, MT memaksa memberi sesuatu, kepada kelompok tani penerima bantuan  agar memberikan/ menyerahkan uang kepada Saudara MT dengan dalil biaya pengurusan kelompok agar ditetapkan dalam program ini. Adapun jumlah uang yang diberikan dari kelompok tani kepada MT jumlahnya bervariasi yakni antara Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp.80.000.000,- / perkelompok.
“Jumlah Kelompok yang menyerahkan uang kepada MT dari tahun 2019 sampai dengan 2023 kurang lebih sebanyak 64 Kelompok tani dengan total uang sebesar kurang lebih Rp1,5M lebih,” jelasnya.
Atas perbuatan MT, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan pasal 12 huruf e UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  pasal  11 UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
(sah)