WAJO, Upeks.co.id — Tanah Negara yang dikelolah PT. Pekebunan Nusantara (PTPN) XIV Keera diduga telah disertifikatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dugaan itu disampaikan langsung oleh Warga Kecamatan Keera, Wawan. Menurutnya, lahan negara yang telah disertifikatkan tersebut diduga berada dilokasi yang masuk dalam surat kesepakan bersama yang diterbitkan pada tahun 2013 lalu
“Dugaan kami ada kurang lebih 100 ha lahan milik negara yang berada di Dusun Cenranai, Desa Ciromanie yang telah di sertifikatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Sayangnya, lahan yang seharusnya diperuntukkan oleh masyarakat tersebut dirampas oleh oknum yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi.
“Kalau mau tahu lebih jelasnya silahkan cek ke Pemerintah Desa (Pemdes), pasti akan ketahuan siapa yang menjual dan siapa yang membeli. Informasi yang kami dapatkan saat ini sertifikat itu diduga masih ditahan oleh BPN. Kami juga tidak tahu alasannya kenapa dan mengapa masih ditahan,” jelasnya
Bahkan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, 100 ha lahan yang telah disertfikatkan itu terpecah menjadi 65 bagian. Artinya, ada 65 sertifikat yang diduga telah terbit.
Langkah tersebut tergolong ‘licik’. Sebab dalam poin kedua surat perjanjian memang menjelaskan kalau tanah yang akan diserahkan ke masyarakat nantinya akan dilepaskan oleh kementrian BUMN.
“Otak oknum ini memang encer dalam mengakali aturan dan mengakali masyarakat. Pantas saja surat kesepakatan bersama itu belum dijalankan, sebab akan ketahuan lahan mana saja yang telah disertifikatkan,” jelasnya lagi
Menurut Wawan, total keseluruhan luas lahan milik negara yang dikelola oleh PTPN XIV Keera berjumlah 12.170 ha. Lahan itu terbagi dan terletak di dua Kecamatan yakni, 4.236 ha berada Gilireng dan 7.934 ha berada di Kecamatan Keera.
Sebelum lahan seluas 12.170 ha itu di kelola oleh PTPN XIV Keere pada tahun 1997 lalu, lahan itu dulunya dikelola oleh Bina Mulia Ternak (BMT), perusahaan ternak di era Presiden Soeharto dari tahun1973 sampai 1997. Bahkan saat peralihan lahan dari BMT ke PTPN di tahun 1997, Hak Guna Usaha (HGU) masih atas nama BMT.
“Izin HGU dari BMT itu kalau tidak salah 30 tahun dan berakhir ditahun 2003 lalu. Dan sampai saat ini belum ada perpanjangan. Dan ditahun 2003 itu cikal bakal pergerakan masyarakat menuntut agar sebahagian lahan itu dapat dikelola masyarakat setempat,” katanya
Alhasil, setelah berjuang selama 10 tahun, di tahun 2013 pihak PTPN XIV Keera menyetujui tuntutan masyarakat dengan ditanda tanganinya perjanjian kesepakatan bersama antara PTPN XIV Keera, Masyarakat Kecamatan Keera dan Pemkab Wajo yang dibuat di Polda Sulsel, pada Selasa 30 April 2013 lalu.
“Masyarakat Keera yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) tetap diperbolehkan mengelolah tanah seluas 1934 ha sambil menunggu pelepasan dari kementrian BUMN dengan pengaturan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Pemkab Wajo sesuai peraturan yang berlaku dan masyarakat menjamin sepenuhnya tidak akan menguasai lebih dari 1934 ha serta tidak menganggu aktivitas PTPN XIV Keera diatas lahan 6.000 ha,” kata wawan saat membacakan poin kedua isi dari surat kesepakatan bersama tahun 2013.
“Perlu kami pertegas,sebelum kedua perusahaan mengelola lahan tersebut, nenek moyang kami sejak dulu sudah bercocok tanam dilahan itu, hal itu dibuktikan dengan adanya makam nenek moyang kami di wilayah 1934 ha itu,” tandasnya
Berikut tiga poin isi surat perjanjian kesepakatan bersama antara PTPN XIV Keera, Masyarakat Kecamatan Keera dan Pemkab Wajo yang dibuat di Polda Sulsel, pada Selasa 30 April 2013 lalu.
Pertama menerangkan, PTPN XIV Keera bersedia melepas lahan seluas 1.934 ha yang berlokasi di Dusun Cenranae dan Dusun Bontomare, Desa Ciromanie kepada Pemkab Wajo sesuai peraturan yang berlaku.
Kedua, masyarakat keera yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) tetap diperbolehkan mengelolah tanah seluas 1934 ha sambil menunggu pelepasan dari kementrian BUMN dengan pengaturan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Pemkab Wajo sesuai peraturan yang berlaku dan masyarakat menjamin sepenuhnya tidak akan menguasai lebih dari 1934 ha serta tidak menganggu aktivitas PTPN XIV Keera diatas lahan 6.000 ha.
Ketiga, masyarakat Keera yang menduduki mess PTPN XIV Keera akan segera keluar meninggalkan lokasi tersebut setelah kesepakatan ini ditandatangani.(rls)

