KOLAKA,UPEKS.co.id—Polres Kolaka Sultra menyita dan mengamankan Narkoba berupa sabu seberat 1.218 gram atau 1,218 kg dari dua tersangka bernisial AF dan AS berumur masing-masing dua puluhan.
Barang terlarang tersebut disita dari kediaman pelaku di jalan Kakatua Kolaka pada(7/1/2024) pada pukul 10.30 wita malam.
Kapolres Kolaka AKBP Yosa Hadi didampingi Kabag Ops Polres Kolaka Kompol Gusti Sulastra, dan Kasat Narkoba AKPJamarin Rinche saat merilis kasus tersebut menjelaskan bahwa dalam penangkapan dua orang tersangka AF dan AS di jalan Kakatua Kecamatan Kolaka telah disita berupa dua paket yang berisi Narkoba dalam bentuk sabu seberat 1,218 kg.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat selanjut dilakukan pengembangan oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Kolaka.
“Informasi masyarakat ini yang ditindak lanjuti dengan upaya-upaya penyelidikan periode tahun 2023 lalu, dan Alhamdulillah kemarin (7/1/2024) telah upaya penangkapn paksa dari dua orang tersangka,”ungkap Yosa.
Alat bukti yang disita dalam penagkapan tersebut berupa dua dos berisi snack kerupuk dimana didalamnya diisi oleh Narkoba berupa sabu masing-masing paket berisi 600 gram lebih. Barang tersebut dikirim melalui pesawat udara Sumatera hingga sampai di Kolaka Sultra.
Tentunya, hal ini kata Kapolres selanjutnya akan dilakukan pengembangan di lapangan dan melakukan kordinasi kepada Kapolri mengapa barang ini bisa sampai di wilayah Kapolres Kolaka.
Untuk pengembangan kasus pidana tersebut pihak Polres Kolaka selain menyita paket sabu seberat 2,218 kg, juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit mesin press, dua unit timbangan digital, ratus plastik sacet, dan dua bungkus snack kerupuk. Pelaku kini sementara ditahan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum.(pil)

