ENREKANG,UPEKS.co.id — Pemkab dan Kejari Enrekang melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah barang milik Daerah dan Bangunan yang berlangsung di Pendopo Rujab Bupati Enrekang, Jumat (26/1/2024).
Penandatangan tersebut dilakukan oleh PJ Bupati Enrekang Dr. H. Baba dan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli SH.,M.Hum didampingi PJ Sekda Enrekang Dr. Andi Sapada.
Kali ini Pemerintah Kabupaten Enrekang memberikan hibah tanah dan bangunan kepada Kejaksaan Negeri Enrekang yang dulunya merupakan kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam sambutannya, Fadeli mengatakan selama dua bulan lebih dirinya bertugas di Enrekang selaku Kajari merasa prihatin melihat kantor Kejari Enrekang yang begitu kecil dan sempit.
Dia mengatakan, 15 tahun lamanya proses hibah ini tak kunjung selesai sampai akhirnya dirinya diangkat sebagai Kajari Enrekang.
Menurutnya kantor Kejaksaan Enrekang selama ini tak bisa di rehab, karena untuk melakukan rehabilitasi bangunan ada ketentuan luas yang harus dipenuhi.
Untuk itu dirinya segera melakukan konsolidasi internal dan eksternal agar bisa mendapatkan hibah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
” Setelah saya pelajari, koreksi dan teliti mengapa 15 tahun dan sudah 5 Kajari yang bertugas proses hibah ini tidak selesai-selesai. Saya prihatin dari sekian banyak kantor Kejaksaan di Indonesia hanya kantor Kejari Enrekang yang sangat kecil dengan luas tanah 1000 meter sementara ketentuan untuk merehab luas tanah harus 2000 keatas,” ujar Kajari Enrekang.
Upaya yang dilakukan Padeli tak sia-sia dengan adanya penandatangan perjanjian hibah tersebut yang dilakukannya dengan Pemkab Enrekang. Ini adalah salah satu prestasi Padeli selama 2 bulan 8 hari memimpin Kejaksaan Negeri Enrekang.
Sementara itu, PJ Bupati mengatakan sebenarnya Pemerintah Daerah sudah lama ingin menghibahkan tanah untuk pembangunan kantor Kejaksaan. Namun waktu itu ada masalah terkait dengan selisih nilai aset yang akan di hibahkan.
Itulah sebabnya mengapa proses hibah itu berjalan cukup lama. H. Baba berharap dengan adanya penandatangan naskah perjanjian hibah kantor Kejaksaan secepatnya bisa dibangun dan dimanfaatkan.
PJ Bupati juga mengakui kantor Kejaksaan Enrekang memang terlalu kecil dan sulit untuk di kembangkan jika tak mendapatkan hibah tanah dari Pemerintah setempat.
“Semoga dengan selesainya penandatangan ini, prosesnya berjalan lancar dan pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Enrekang bisa segera dimulai”. Tutup PJ Bupati Enrekang H. Baba. (Sry)

