MAKASSAR, UPEKS.co.id — Unit Pelayanan Teknis Pendapatan (UPTP) Makassar 1 akan melakukan inovasi untuk pencapaian target 2024. Khususnya perbaikan kinerja yang ada dilayanan luar UPTP.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Pendapatan (UPTP) Makassar 1, Muhammad Aras Akbar mengatakan, pihaknya akan melakukan penjemputan bola terhadap UPTP layanan-layanan. Di mana dalam hal ini masyarakat harus selalu diingatkan membayar pajak.
“Apalagi di tahun 2023, indeksasi pengurangan pajak sudah selesai. Ditakutkan 2024 ini, terjadi keinginan untuk membayar pajak menurun. Tapi perlu diingat bahwa undang-undang 2009 No 22 pasal 74, terkait kendaraan yang dua tahun berakhir masa STNK dianggap bodong, ” kata Muhammad Aras, Kamis (4/1/2024).
Kata Aras, ini perlu diingat jangan sampai masyarakat keasikan menggunakan kendaraan dan kewajibannya terhadap pajak terabaikan. Kalau ini sudah berlaku di pemerintahan daerah, maka mau tidak mau, data kendaraan itu secara otomatis akan akan terhapuskan.
“Kemarin dari Direktorat mengidentifikasi 11 ribu lebih kendaraan sudah akan menjadi data kendaraan bodong. Mudah-mudahan dengan konsep yang ditawarkan pemerintah pusat melalui UU 2009 ini, menjadi warning kepada masyarakat bahwa pentingnya melakukan pembayaran pajak, ” bebernya.
2023 lalu lanjut Aras, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dengan membuka layanan pembayaran pajak di tiga mal. Seperti di Mal Nipah, Mal MARI dan TSM. Bukan hanya itu, pihaknya juga membuka layanan di Wisma Kalla, Kodam XIV/Wirabuana, PDAM serta Asrama Bhayangkara.
“Termasuk juga di Kampus PIP Makassar, RS Siloam dan Haji. Kita lakukan itu, karena ditakutkan masyarakat dengan pemerintah provinsi tentang realisasi kendaraan, tidak tersampaikan. Maka kami dari UPT Makassar melakukan penjemputan langsung kepada wajib pajak, ” terang Aras.
“Alhamdulillah di tahun 2023 kemarin, Samsat Makassar 1 masuk dalam kategori luar biasa, karena berada di peringkat ke 3 di Sulsel. Ini berkat kinerja teman-teman dibawah dan saya menganggap ini luar biasa pencapaiannya, ” sambungnya.
Keberhasilan ini ucap Aras, tidak lebih dari kerjasama pihak kepolisian, Jasa Raharja dan stakeholder yang membantu pencapaian target tersebut.
“Rencana 2024, kami sudah melakukan kunjungan ke PTSP Makassar, untuk mengait para perusahaan yang menggunakan armada. Mengingat bahwa indikasinya jangan diberi izin jika kewajibannya belum terpenuhi, ” ucapnya.
Disamping itu, terkait adanya dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di kedai, pihaknya tentu melakukan kroscek dulu kebenarannya. Kemudian memanggil apa masalahnya. Kalau memang melakukan seperti itu, tentu dilakukan roling sebagai bentuk penyegaran.
“Kalau masih melakukan hal yang sama, maka mau tidak mau kita akan menyurat pihak tertinggi atau pimpinan untuk ditindaklanjuti, ” tegas Aras.(Jay)