Morowali, Upeks–Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) atau PT Baoshuo Taman Industry Invesment Group (BTIIG) berkomitmen penuh memberikan dampak positif di Kabupaten Morowali khususnya di tiga kecamatan di area sekitar lingkar industri. Kali ini menjalin kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten Morowali melalui bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Morowali yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara BTIIG dan Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Morowali tentang system pencegahan dan penanggulangan kebakaran di 3 kecamatan di Morowali, Jumat (17/11).
External Manager Indonesia Huabao Industrial Park, Cipto Rustianto, mengatakan, MoU ini akan meningkatkan kerjasama pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah kabupaten Morowali khususnya di Kecamatan Bungku Barat, Bumi Raya dan Wita Ponda.
“Kerjasama ini juga meliputi inspeksi peralatan proteksi kebakaran serta investigasi kejadian kebakaran dan Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran,” ujarnya.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan oleh Manager HR Indonesia Huabao Industrial Park, Catur Caesaria Hadi Nugraha dan H. Muh. Syahrul Amin, SE dalam kapasitasnya selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Kab. Morowali dalam hal ini bertindak untuk danatasnama penanggung jawab utama pada Bidang Pemadam Kebakaran di kantor PT BTIIG.
Selanjutnya, sekira 12 personil dari tim Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Morowali yang terdiri dari Komandan Regu dan personil akan berkolaborasi dengan tim Pemadam Kebakaran BTIIG atau IHIP. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat layanan pencegahan dan penanggulangan pemadam kebakaran sampai ke masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Kab. Morowali, H. Muh. Syahrul Amin, SE, disela-sela MoU mengatakan, kerjasama Pemda dan IHIP ini juga sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.
Sementara itu, pelayanan pemadaman kebakaran merupakan barang publik murni yang bersifat non profit. Oleh karena itu, bentuk kerjasama yang dapat dilakukan adalah bentuk kemitraan atau menerapkan pola Activity Based Costing dimana pemerintah mengakomodir pembiayaan pihak swasta. Untuk jangka pendek, pemerintah kabupaten dapat menyusun kebijakan tentang pengaturan keberadaan pemadam kebakaran swasta/swadaya masyarakat serta meningkatkan kemampuan mereka dan membuat Perda mengenai persyaratan pengamanan bangunan umum terhadap bahaya kebakaran dan retribusi atas pemeriksaan fasilitas pencegahan kebakaran di bangunan umum tersebut. (*)