Terus Perjuangkan Hak Rakyat Korban Penggusuran PTPN XIV, AMPU Kembali Berunjuk Rasa

Terus Perjuangkan Hak Rakyat Korban Penggusuran PTPN XIV, AMPU Kembali Berunjuk Rasa

ENREKANG,UPEKS.co.id— Aliansi Masyarakat Masserempulu (AMPU) kembali turun kejalan menyuarakan hati masyarakat korban penggusuran PTPN XIV. Di pimpin oleh Orator Handal Rahmawati Karim ratusan masyarakat dari dua Kecamatan yakni Kecamatan Maiwa dan Kecamatan Cendana ini bergerak menuju tiga titik yakni Kantor Bupati Enrekang, kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Enrekang.

Dalam orasinya, Rahmawati Karim meminta agar Bupati Enrekang mencabut rekomendasi yang dia berikan kepada PTPN.

Bacaan Lainnya

“Hentikan kriminalisasi, diskriminasi dan intimidasi kepada korban penggusuran. Batalkan kebijakan Bupati Enrekang H. Muslimin Bando yang menyengsarakan rakyat”. Teriak aktivis SPAK ini.

Dengan suara lantang, mantan Komisioner KPU Kabupaten Enrekang ini menegaskan, dampak penggusuran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV yang telah dilebur ke PTPN IV, tidak hanya menghabiskan sumber ekonomi rakyat karena menggusur hingga halaman rumah tapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan. 

Dalam pernyataan sikapnya, AMPU mengatakan, rencana penggusuran semakin meluas, setelah Pemerintah Kabupaten Enrekang menyetujui dan memberikan rekomendasi pembaharuan HGU ke PTPN XIV seluas ±3267 hektar. Rekomendasi Bupati Enrekang H. Muslimin Bando, Nomor: 424/2867/SETDA/2020 tertanggal 15 September 2020 untuk pengembangan tanaman kelapa sawit. Pada hal, HGU PTPN XIV telah berakhir pada tahun 2003.

” Parahnya lagi, saat pihak Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel menginstrusikan penghentian aktivitas PTPN XIV karena adanya kerusakan lingkungan, justru Bupati Enrekang Muslimin Bando mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 70/KEP/I/2023 tentang persetujuan lingkungan tertanggal 20 Januari 2023 yang salah satu kegiatannya yakni penyiapan lahan sawit di Kecamatan Maiwa dan Desa Karrang, Kecamatan Cendana”. Tegas Rahma.

Kondisi ini pula berdampak pada upaya kriminalisasi dan pelemahan warga yang melakukan perlawanan terhadap perampasan paksa lahan garapannya. Bahkan terjadi diskriminasi proses hukum antara pemodal PTPN XIV dengan rakyat kecil korban penggusuran.  

Berkaitan hal tersebut diatas, AMPU menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya :

Untuk Bupati dan  Dinas Lingkungan Hidup Enrekang:

Bupati harus tegas melindungi hak petani atas tanah dengan segera membatalkan semua kebijakan yang berdampak pada perampasan paksa lahan garapan rakyat;

Bupati memastikan penghentian perampasan tanah oleh PTPN IV, kriminalisasi, intimidasi dan kekerasan oleh aparat saat rakyat mempertahankan ruang hidupnya;

Segera menghentikan praktek-praktek penggusuran tanaman pertanian dan perampasan tanah atas nama kesejahteraan rakyat dan peraturan; 

Segera melakukan pemulihan ekonomi dan sosial bagi masyarakat yang terdampak penggusuran serta  melakukan pemulihan ekologis atas penggusuran lahan;  

Segera menghentikan aktivitas PTPN IV karena telah mematikan sumber ekonomi petani dan peternak.

Segera membentuk tim investigasi atas kerusakan lingkungan dan dugaan penyusunan DLH yang tidak sesuai fakta di lokasi.

Untuk Polres Enrekang:

Menghentikan proses hukum terhadap upaya kriminalisasi dan pelemahan terhadap korban penggusuran yang bertahan memperjuangkan lahan garapannya, Reski.

Mengusut tuntas laporan AMPU terkait penerbitan IUP-B yang diduga menyalahi prosedur;

Menindak secara tegas dugaan pengrusakan lingkungan saat penggusuran tanaman produktif rakyat  oleh PTPN XIV.

Hentikan keberpihakan terhadap pemodal PTPN IV dan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan kebijakan memiskinkan rakyat; 

Menarik seluruh aparat keamanan termasuk Brimob dari perusahaan PTPN IV dan menegaskan agar bertindak netral.

Menghentikan perampasan tanah secara paksa di Kec. Maiwa dan Cendana oleh PTPN IV.

Membentuk tim investigasi kerusakan lingkungan yang dilakukan PTPN XIV.

Menghentikan segala bentuk kekerasan aparat dalam penanganan konflik agraria. (Sry)