MAKASSAR, UPEKS.CO.ID– Anggota DPRD Kota Makassar Irwan Djafar menjadi narasumber di kegiatan sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2011 tantang Pengelolaan Sampah, di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu 19 Juli 2023.
Pada kesempatan itu, Irwan Djafar menyebut mengelola persampahan merupakan wujud dalam menjaga kebersihan sekitar dan lingkungan masyarakat.
Menurut Irwan, pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi dalam menjaga lingkungan serta memberikan pelayanan terbaik dalam hal mengelola sampah.
“Sampah ini bersifat retribusi, makanya dalam pengelolaannya harus betul-betul berjalan baik dan maksimal agar masyarakat merasakan manfaatnya,” ujar Irwan Djafar, dikutip dari Heraldmakassar.com, Rabu 19 Juli 2023.
Anggota Komisi A DPRD Makassar ini mengatakan, retribusi sampah yang dipungut dari masyarakat akan berdampak pada pembangunan wilayah masing-masing.
“Karena retribusi ini juga untuk pembangunan wilayah masing-masing, bahkan menjadikan penunjang pendapatan asli daerah di Kota Makassar,” katanya.
Keterlibatan masyarakat juga, menurut Irwan, akan memberikan dorongan bagi pemerintah dalam mengelola dan menjaga lingkungan sekitar dalam hal pelayanan persampahan.
“Misalnya di Kecamatan Rappocini kalau ditarget 100 persen, maka saya katakan bisa lebih bahkan sampai 200 persen, karena Rappocini merupakan wilayah kontribusi persampahan yang terbaik di Makassar,” ujarnya. (*)