MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menetapkan tersangka dan menahan Mantri salah satu bank pelat merah cabang Angkasa, Muhammad Arifin, Senin (22/5/2023) sore.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan terhadap Arifin, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank pelat merah Cabang Angkasa tahun 2021-2022.
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Makassar nomor : print-05/P.4.10/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022. Serta bedasarkan minimal 2 alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan, perbuatan tersangka telah memanipulasi data 66 nasabah. Sehingga dana kredit KUR tersebut dapat dicairkan ke rekening nasabah yang telah dimanipulasi tersebut.
“Selanjutnya tersangka melakukan penarikan dana KUR tersebut, melalui ATM milik nasabah, untuk kepentingan pribadinya, ” kata Andi Sundari.
Andi Sundari menuturkan, akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil BPKP Sulsel kerugian negara mencapai Rp2.685.000.000.
” Tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan di sel tahanan Tipikor, Lapas Kelas IA Makassar, ” tuturnya.(Jay)

