Lindungi Senior Dari Pelecehan, Mahasiswa UIM Ditikam Security Kampus

Lindungi Senior Dari Pelecehan, Mahasiswa UIM Ditikam Security Kampus

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Seorang mahasiswa, Alif Alamsyah (21) ditikam oknum sekurity Kampus Universitas Islam Makassar (UIM). Penikaman bermula saat korban melindungi seniornya yang diancam badik oleh pelaku. 

Mendengar peristiwa tersebut, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib secara cepat mendangi korban yang sedang dirawat di Rumah Sakit Wahidin, Kota Makassar. 

Bacaan Lainnya

Selain dari rasa peduli terhadap korban, hal tersebut dilakukannya untuk mencegah adanya niatan balas dendam dari rekan- rekan korban terhadap pelaku penganiayaan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhammad Ngajib mengatakan, selain melihat kondisi korban, pihaknya juga memberi pemahaman terhadap keluarga korban serta rekan-rekan korban untuk menyerahkan masalah ini ke pihak yang berwajib. 

Apalagi pihak kepolisian jelas Ngajib, telah mengamankan pelaku dan berjanji akan memproses kasus ini dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku.

“Karena kita ketahui, peristiwa yang melibatkan mahasiswa apa lagi dengan adanya korban seperti ini, niatan untuk balas dendam teman-temannya itu tinggi. Sehingga hal inilah yang memicu masalah baru, makanya kita harus segera mengantisipasi hal itu, ” kata Ngajib.

Alumni Akpol 1995 ini menyebut,

peristiwa tersebut berawal dari oknum security yakni Sudirman (26), diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi yang merupakan senior korban BL (22), yang terjadi area kampus UIM.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, BL kemudian meneriaki pelaku. Namun pelaku yang tidak terima diteriaki malah mengancam BL dengan sebilah badik.

“Disitulah korban berusaha melindungi BL yang diancam dengan badik, namun pelaku yang saat itu dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras malah menikam korban bagian dada sebelah kanan, serta pada bagian tangan kiri korban, ” sebut Perwira tiga melati itu. 

Guna mengantisipasinya adanya masalah baru, kini pelaku bersama barang bukti senjata tajam jenis badik diserahkan ke pihak Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku yang masih berstatus bujang ini dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. (Jay)