MAKASSAR, UPEKS.co.id— Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatat, sampai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, 31 Maret 2023 pukul 24.00 WITA, Kanwil DJP Sulselbartra telah menerima 630.012 SPT Tahunan dari WP.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra mengatakan, secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan sangat baik, yakni tumbuh 8,1% dibandingkan periode yang sama tahun 2022.
“Lebih rinci lagi, terdapat 613.941 SPT WP Orang Pribadi dan 16.071 SPT WP Badan yang disampaikan hingga tanggal 31
Maret 2023,” ungkap Arridel saat menggelar konferensi pers terkait SPT Tahunan dan Penerimaan Pajak Triwulan I Tahun 2023, di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Rabu (5/4/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika dilihat dari media penyampaian SPT Tahunan, sebanyak 616.763 SPT Tahunan atau 98% dari total SPT Tahunan disampaikan secara elektronik, atau tumbuh 10,3% dari periode yang sama tahun 2022.
“Kemudian sebanyak 13.249 SPT Tahunan atau 2% dari total SPT Tahunan yang disampaikan secara manual atau tumbuh negatif dari 43,6% dari periode yang sama tahun 2022,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Arridel menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.
Arridel menambahkan, pada triwulan I 2023, pihaknya telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp3,67 triliun, atau 20,5% dari target penerimaan 2023 yang sebesar Rp17,9 triliun.
“Pertumbuhan penerimaan sangat baik, dimana triwulan I 2023 tumbuh sebesar 29% dibandingkan pertumbuhan triwulan I 2022 yang tumbuh sebesar 17%,” pungkasnya. (eky)

