Kejari Majene Kembali Lakukan Restoratif Justice Perkara Pidum

Kejari Majene Kembali Lakukan Restoratif Justice Perkara Pidum

MAJENE, UPEKS.co.id — Perasaan haru dan bahagia tampak jelas dari
wajah Aco Riswan dan Munir tatkala kasus yang menjerat keduanya
dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene melalui
program Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Kebahagiaan tersebut  terlihat saat keduanya menerima Surat Ketetapan
Penyelesaian Perkara (SKP2) yang diserahkan secara langsung oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Majene (Kajari), Beny Siswanto, SH., MH. di
Aula Kantor Kejari Majene, Senin (03/4/2023).

Bacaan Lainnya

Kajari Majene, Beny Siswanto usai menyerahkan SKP2 kepada kedua
tersangka mengatakan,  diawal tahun 2023 ini Kejari Majene telah
menghentikan tiga perkara pidana umum melalui program Restoratif
Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

“Proses RJ ini adalah penyelesaian perkara tindak pidana di tingkat
penuntutan atau di Kejaksaan, dengan melibatkan para tersangka,
korban, keluarga kedua belah pihak, penyidik Polres Majene dan Tokoh
Masyarakat,” terang Beny,  didampingi Penuntut Umum selaku
Fasilitator/Mediator,  Adjudian Syafitra, SH. dan tim yang telah
mengupayakan proses RJ, serta semua pihak yang terlibat, Selasa
(3/4/2023)..

Menurut Beny Siswanto, Restorative justice yang ditempuh pihak
Kejaksaan berdasarkan pertimbangan para tersangka mengakui
perbuatannya, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan baru pertama
kali melakukan tindak pidana. Beny pun berharap, Program RJ ini tidak
hanya menghentikan perkara semata.

“Tetapi juga menggerakan para tersangka, korban dan masyarakat untuk
berperan dalam menciptakan harmoni di masyarakat, dan membuat suasana
sama seperti sebelum terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

Intinya kata Beny adalah mengembalikan suasana atau situasi dalam
keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana. Para tersangka Aco
Riswan dan Munir dijerat pasal 480 Ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang
Penadahan, lantaran membeli kendaraan bermotor hasil kejahatan
(Curanmor).

“Kemudian dari hasil mediasi,  para pihak yang berperkara (Tersangka
dan Korban) sepakat berdamai dan saling memaafkan sehingga perkara ini
tidak dilanjutkan sampai ke meja persidangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui kasus yang menjerat tersangka Aco Riswan dan Munir
berawal ketika membeli satu unit sepeda motor hasil curian dari pelaku
pencurian karena tergoda dengan harga murah walaupun tanpa dilengkapi
surat-surat.

“Alhamdulilah, akhirnya hari ini kami bisa menghirup udara bebas dan
bisa berkumpul kembali dengan keluarga,” kata Aco Riswan dan Munir
saat menerima SKP2 dari Kajari Majene sambil tak henti-hentinya
mengucapkan terima kasih kepada Kajari,
Aco Riswan juga menyampaikan permohonan maaf dan ucapan terima kasih
kepada keluarga korban, karena telah berlapang dada dan ikhlas
memberikan maaf sehingga kasus ini bisa berakhir melalui Restoratif
Justice.

“Kepada Penyidik Kepolisian dan pihak Kejari Majene, saya juga
mengucapkan beribu-ribu terima kasih karena telah membantu memediasi
sehingga hari ini saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga,”
ujarnya.(Ali).