MAJENE, UPEKS.co.id — Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri
(Kejari) Majene, Amanat Panggalo, SH beri penerangan hukum sosialisasi
tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di kantot
Kelurahan Sirindu, kecamatan Pamboang, Kamis (16/2/2023).
Sosialisasi dihadiri Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Majene,
Siska Rahman, SH, didampingi Penata Kadastra, Sri Utami bersama staf
kantor Pertanahan lainnya dan dihadiri Lurah Sirindu, Mansyur diikuti
aparat Desa dan sejumlah masyarakat Sirindu.
Menurut Kasi Intel Kejari Majene, Amanat Panggalo, Program penerangan
hukum sosialisasi ini, berkaitan dengan mekanisme Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan sosialisasi ini diadakan oleh
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene.
“Saya sendiri selaku narasumber, dihadiri oleh dari pihak Pertanahan
Majene. Kegiatan ini untuk membaerikan jaminan kepastian hukum dan
perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata,
serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi
rakyat,” kata Amanat.
Amanat mengatakan, Pelaksanaan program PTSL (Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap) pihak Kejaksaan Negeri Majene bekerjasama dengan
Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Majene untuk membantu dan
merealisasikan program PTSL,” Dengan melakasanakan sosialisasi hukum
tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kepada masyarakat di
desa,” ujarnya.(Ali).

