MAKASSAR,UPEKS.co.id— Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp Rp 2.696.621.859 dalam kurung waktu tahun 2022.
“Penyelematan keuangan negara sebesar Rp 2.696.621.859 atau Rp 2,6 miliar lebih itu, ada dari tahap penyidikan dan penuturan, ” kata Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, kemarin.
Mantan Kasi Pidum Kejari Gowa ini menyebut, terkait penanganan kasus selama tahun 2022, jumlah perkara yang dilakukan penyelidikan ada dua. Sementara penyidikan 11 kasus atau perkara.
“Khusus 11 perkara yang berstatus penyidikan itu, sebagian dilakukan penyelidikan ditahun 2021, ” sebut Arifuddin Achmad saat dihubungi Upeks, kemarin.
Arifuddin menuturkan, penuntutan kasus yang disidik sendiri oleh Kejari Makassar ada lima kasus. Sedang perkara yang dilakukan pelimpahan dari aparat penegak hukum lain, juga ada lima kasus.
“Untuk tahun 2022, kami juga sudah melakukan eksekusi terhadap 20 kasus,” tutur mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sidrap ini. (Jay)

