Kejagung RI Rekenis Bersama Jajarannya, Ini yang Dibahas 

Kejagung RI Rekenis Bersama Jajarannya, Ini yang Dibahas 

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Hermanto, mengikuti secara virtual Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Tahun 2023, di Ruang Pimpinan Aula Vicon Lantai 2 Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (4/1/2023).

Rakernas tersebut, diikuti pula Asisten Pengawasan Supardi, Asisten Intelijen Dr. Josia Koni, Asdatun Feri Tas, Plt. Asisten Pembinaan Nurni Farahyanti, Kabag TU Alfian Bombing, Para Koordinator, Pejabat Esselon IV dan Esselon V di lingkungan Kejati Sulsel.

Bacaan Lainnya

Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 itu, akan dilaksanakan selama 3 hari. Mulai tanggal 3 hingga 6 Januari 2023 di Golden Ballroom The Sultan Hotel & Residence, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dan diikuti secara virtual seluruh jajaran Kejagung RI.

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 mengusung tema, ” Kejaksaan Handal, Penegakan Hukum Humanis Serta Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Rakernas Kejagung RI ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musrenbang da Musrenbang.

Termasuk kata Soetarmi, untuk rapat evaluasi capaian kinerja semester I dan penyusunan bahan pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia. Kemudian beberapa maksud dan tujuan sehingga diselenggarakan Rekernas tersebut.

“Maksudnya kegiatan Rekernas untuk menyusun Laporan Tahunan tahun 2022 dikaitkan dengan SDGs, RPJMN dan RKP. Menyusun Kebutuhan Rill Kejaksaan Tahun 2024, termasuk kebutuhan anggaran Priorita Nasional (PN), ” kata Soetarmi.

Kemudian maksud lainnya sebut Soetaemi, adalah membahas dan menyusun langkah-langkah strategis kejaksaan pasca pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) menjadi Undang-Undang.

Kemudian, perumusan kebijakan finalisasi rancangan perubahan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

“Termasuk juga pembahasan persiapan perpidahan kantor Kejaksaan Agung ke Ibukota Nusantara (IKN) utamanya terkait kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), pola kerja transisi, serta perencanaan dan kebutuhan anggaran, ” jelas Soetarmi.

Adapun tujuannya lanjut Soetarmi,

tersusunnya Laporan Tahunan 2022 dikaitkan dengan SDGs, RPJMN dan RKP. Tersusunnya kebutuhan rill Kejaksaan Tahun 2024, termasuk usulan kebutuhan anggaran Prioritas Nasional (PN).

“Tersusun langkah-langkah strategis kejaksaan pasca pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) menjadi Undang-Undang, ” lanjutnya.

Tujuan lainnya beber Soetarmi adalah dirumuskannya kebijakan finalisasi rancangan perubahan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejagung RI.

“Terakhir adalah dirumuskannya kebijakan persiapan kepindahan kantor Kejaksaan Agung ke Ibukota Nusantara (IKN) utamanya terkait kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), pola kerja transisi, serta perencanaan dan kebutuhan anggaran, ” tutupnya.(Jay)