MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus, kembali mengusut masalah penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 di dua daerah kabupaten/kota yang ada di Sulsel.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Dr Fadli menyebut, dua wilayah yang sementara diusut kasus BPNTnya adalah Makasar dan Toraja.
“Makassar dan Toraja ini sementara menunggu hasil auditnya, ” ucap Kompol Dr Fadli, Selasa (27/12/22).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta mengatakan, kasus bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk tiga kabupaten sudah selesai dan akan menyusul dua lagi dari keseluruhan kabupaten/kota di Sulsel.
“Yang sudah dihitung BPK baru tiga kabupaten dengan kerugian negara Rp 25 miliar lebih. Dua kabupaten sementara dihitung. Sedang kabupaten lainnya sementara persiapan untuk ditindaklanjuti, ” kata Kombes Pol Helmi Kwarta, Selasa (27/12/22).
Helmi menyebut, kasus penyaluran BPNT dari tiga kabupaten yakni Takalar, Sinjai dan Kabupaten Bantaeng itu sudah ada 14 tersangka. Untuk 14 Tersangka itu, semua ditangani berdasarkan fakta dan perbuatan masing-masing.
“Dugaan sementara kemungkinan besar ada tersangka baru nantinya. Itu bisa saja dari pejabat, ” sebut mantan Direktur Reserse Narkoba Polda NTB ini.
Saat ditanyakan penghargaan yang diterima dari Mensos RI, Kombes Pol Helmi mengaku itu hal biasa-biasa saja. Diakuinya, penghargaan Itu hanya sebagai pembuktian bahwa pihaknya bekerja.
“Kita memang akan fokus apa yang menjadi hak negara. Kemudian apa yang menjadi hak masyarakat berkategori tidak mampu. Itu yang betul-betul dikejar secara maksimal dalam periode ini. Kemudian haknya harus sampai ditangan mereka sebagaimana negara perintahkan, ” ucapnya.
BPNT ini jelas Helmi, bantuan pemerintah untuk masyarakat miskin. Sehingga harus dikawal. Memang melibatkan jumlah yang banyak dan melibatkan luasan daerah. Proses pembuktiannya pun tidak mudah.
Disebutkan Helmi bahwa penyidik itu harus melakukan pemeriksaan dari bawah keatas. Bagaimana kemudian menggali informasi dari masyarakat penerima manfaat, apakah mereka sudah menerima bantuan dari pemerintah itu sudah sesuai, tepat kuantitas, tepat kualitas dan tepat sasaran.
“Itu harus diperiksa satu persatu. Karena tidak mungkin mereka semua harus dipanggil datang di kantor Polda Sulsel. Jadi anggota yang meluncur turun ke masyarakat penerima manfaat untuk klarifikasi, ” sebut Helmi.
Sehingga lanjut Helmi, memang butuh waktu yang panjang dan butuh biaya yang besar. Tapi, pihaknya harus memastikan hak masyarakat yang kurang mampu itu sudah sampai seperti ditentukan negara.
“Dari seluruh Polda yang ada di Indonesia, berhasil tuntas hanya Polda Sulsel. Bukan berarti Polda yang lain tidak ada, tapi kemungkinan besar masih berproses, ” tutupnya.(Jay)

