BONE,UPEKS.co.id— Tambang pasir galian C di Desa Welado Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone kembali marak.
Pemantauan hari Kamis (29/12/2022), beberapa tambang pasir beroperasi, terutama di dekat rumah Kepala Desa Welado di Dusun Tonrong Orai.
Kepala Desa Welado diduga seakan tutup mata melihat aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut.
“Diperlukan penegasan dari pemerintah setempat, baik itu pemerintah Kecamatan Ajangale dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone. Jangan tutup mata melihat aktivitas penambangan pasir tersebut. Tegur kepala desa karena membiarkan penambangan yang diduga tak kantongi izin ini,” kata Jamaluddin, Pemerhati Lingkungan.
Menurut Jamaluddin, ditinjau dari aspek lingkungan, aktivitas tambang pasir sungai itu merupakan salah satu penyebab terjadinya longsoran ditebing sungai.
“Amblasnya tanah di badan jalan salah satu dampak penambangan pasir tersebut. Untuk itu, penambangan harus segera dihentikan karena dampaknya ke masyarakat Desa Welado nantinya. Harusnya Kepala Desa Welado sebagai pimpinan masyarakat menghentikan atau melarang pelaku usaha tambang pasir di sungai. Bukan justru membiarkan,” ujarnya. (***)

