Masa Berlaku STNK 5 Tahun Plus 2 Tahun tak Bayar Pajak, Data Kendaraan Dihapus

Masa Berlaku STNK 5 Tahun Plus 2 Tahun tak Bayar Pajak, Data Kendaraan Dihapus

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Penerapan Pasal 74 Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Ditlantas Polda Sulsel, Bapenda dan Jasa Raharja, perkuat koordinasi terkait penghapusan data kendaraan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu menjelaskan, rencana penghapusan data kendaraan yang dimaksudkan ini adalah kendaraan yang masa berlaku STNK 5 tahun plus 2 tahun tak bayar pajak.

Bacaan Lainnya

“Setelah penghapusan dari sistem, itu tidak layak dioperasionalkan dijalan raya. Karena kendaraan tersebut dianggap tidak mentaati aturan pemerintah, karena tidak bayar pajak dan kendaraan tidak layak beroperasi dijalan raya, ” jelas Restu.

Restu menyampaikan, sehubungan dengan kendaraan yang telah dihapus dari sistem atau data base registrasi kendaraan bermotor, maka kendaraan tersebut datanya dicabut.

“Kalau sudah dicabut datanya, silahkan simpan dalam rumah atau silahkan gunakan di jalan kebun saja. Kalau hendak digunakan, silahkan diarea fasilitas lain yang memang tidak ditentukan dijalan raya,” ucap Restu.

“Apabila ada kendaraan yang sudah rusak atau hilang dan atau bekas kecelakaan yang sudah tidak layak pakai, silahkan dilaporkan ke yang berwenang untuk dihapuskan data basenya,” sambungnya.

Ditlantas Polda Sulsel pun sebut Restu, baik sesama Bapenda Sulsel dan Jasa Raharja Cabang Sulsel telah memperkuat koordinasi tentang data kendaraan bermotor (ranmor) yang akan dihapus dari sistem pendataan,” ucap Restu, Selasa (20/12/22).

Karena itu lanjut Koorspripim Polda Sulsel ini, pelaksanaannya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Polri.

“Kami di Sulsel berencana akan membuat empat kelompok kerja (Pokja) yang bergerak di bidang sosialisasi, pendataan ranmor, tim penghapusan Regident ranmor dan tim Anev penghapusan Regident ranmor,” tutupnya. (Jay)