MAJENE, UPEKS.co.id– Tim Tangkap Buronona (TABUR) Kejaksaan Negeri
Majene berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO) dalam kasus Narkoba atas nama Zulkifli, Selasa
(29/11/2023).
Aksi penangkapan dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Amanat Panggalo, dibantu dua orang tim staf
Intel Kejari Majene Wahyu Ananda dan M.Abim Hendrawan.
Kasi Intel Kejari Majene, Amanat Panggalo kepada wartwan mengatakan,
bahwa penangkapan terhadap Zulkifli dalam kasus narkoba yang selama
ini masuk dalam DPO dilakukan di salah satu tempat di Majene, sekitar
pukul 22:00 Wita, Selasa (29/11/22) malam.
“Sebelumnya perkaranya Zulkifli ini sampai pada tahap kasasi. Tetapi
pada tahap kasasi penahanannya habis, sehingga yang bersangkutan harus
bebas demi hukum sehingga dikeluarkan, nah setelah dikeluarkan tidak
lama turunlah putusan kasasinya dari Mahkamah Agung yang menghukum
terdakwa selama 6 tahun penjara,” ungkap Amanat, Selasa (29/11/22)
malam.
Selanjutnya menuru Amanat, setelah putusannya turun pihaknya pada
saat itu telah melakukan pemanggilan secara layak kepada terdakwa,
tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, sehingga Kejaksaan
menetapkan terdakwa masuk dalam DPO.
“Setela tadi malam kami mendapatkan laporan bahwa yang bersangkutan
berada di sekitar Majene, sehingga Tim Kejari Majene bergerak
melakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk melaksanakan eksekusi
untuk menjalankan putusan kasasi yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap (inkracht),” tegasnya.
Amanat juga menjelaskan, sebelumnya selama ini terdakwa mobile, kadang
ke Palu, Sulawesi Tengah dan kembali ke Majene untuk menjenguk
keluarganya, setelah itu terdakwa kembali lagi ke Palu.
“Jadi malam ini pihak Kejaksaan Negeri Majene telah melakukan eksekusi
terhadap terdakwa ke Rutan Kelas II B Majene Majene untuk melaksanakan
putusan pengadilan,” pungkasnya.(Ali).