Terbakar Cemburu Berujung Tewaskan Dua Pemuda di Makassar

Terbakar Cemburu Berujung Tewaskan Dua Pemuda di Makassar

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Dua pemuda di Makassar harus merenggut nyawa setelah dibusur oleh dua orang pelaku di Jl Pattukangan, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (3/11/22) sekira pukul 01.00WITA dini hari.

Kedua korban yakni AAK (21) seorang mahasiswa warga Jl Pampang dan MA (22) warga Jl Karuwisi Utara. Keduanya tewas usai dibusur oleh pelaku berinisial A (23) warga Barombong dan MA (19) warga Jl Pattukangan.

Bacaan Lainnya

“Kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian atau TKP, itu sudah berhasil diungkap. Ada dua pelaku yang ditangkap,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, Kamis (3/11/22).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berawal adanya masalah cemburu.

Dimana dari dua pelaku itu, salah satunya ada berhubungan dengan seorang wanita. Dimana perempuan ini adalah mantan dari korban. Oleh sebab itu, korban merasa cemburu dan mencari pelaku sehingga korban sempat menelpon pacar pelaku.

“Setelah itu pacarnya tersebut menghubungi pelaku bahwa hati-hati kamu dicari korban,” kata Reonald saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Kamis (3/11/22) malam.

Setelah pelaku pergi lanjut Reonald, korban ternyata sempat berpapasan. Saat berpapasan korban pertama kali membusur pelaku dan mengenai paha sebelah kiri.

Teman pelaku pun mengajak untuk mengejar korban sampai di ujung Jembatan Barombong. Korban sempat di busur serta mengenai belakang punggung dan mengenai jaket, disitu korban jatuh dan menghantam pohon dan tembok hingga tewas.

“Motifnya itu cemburu. Tidak ada hubungan dengan perang kelompok, ini masalah pribadi. Kita tetap akan terus melakukan patroli dan meningkatkan koordinasi dengan tokoh masyarakat,” jelas Reonald.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa dua anak busur, satu katapel dan dua sepeda motor. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 atau 359 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Jay)