Managemen PT. AMI Hadiri RDP Terkait Dugaan Pelanggaran RTRW

Managemen PT. AMI Hadiri RDP Terkait Dugaan Pelanggaran RTRW

KOLAKA,UPEKS.co.id— Managemen PT. Akar Mas Indonesia (AMI) diwakili oleh Najamuddin dan Zulfahmi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Kolaka Sultra berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Kolaka pada (4/11/22).

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III dr.Hakim Nur Mampa didampingi Wakilnya Hj Asmani Arief yang dihadiri Kepala Bappeda Kolaka H Sjamsul Kadar, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kolaka Abdi Arief, sejumlah anggota Komisi III, konsorsium LSM terdiri dari Kontak Indonesia diketuai Edo Ermanto, Lider Sultra, Herman Syahruddin, Wahana Rakyat Indonesia, Amir Kaharuddin dan LSM Gaki Haeruddin Dudi serta sejumlah staf DPRD Kolaka. 

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III dr. Hakim yang memimpin rapat mengungkapkan bahwa dilaksanakannya RDP ini atas permintaan secara formalitas dari konsorsium LSM untuk mendengarkan penjelasan dari managemen PT.AMI terkait keberadaan Jettynya terletak di Desa Hakatotobu Kecamatan Pemalaa diduga masuk dalam zona merah dan menyalahi RTRW. 

“Jadi RDP ini sebagai bentuk aspirasi dari rekan-rekan konsorsium LSM, dan kami sebagai anggota dewan khususnya Komisi III wajib melaksanakan, begitupun dari pihak perusahaan PT.AMI juga wajib memberikan penjelasan apa yang menjadi tuntutan dari konsorsium LSM,” ungkap Hakim. 

Humas PT.AMI Najamuddin dalam penjelasannya bahwa keberadaan Jetty perusahaan dibangun meskipun belum permanen, tetapi memiliki legalitas karena adanya rekomendasi dari Sekda Kolaka, Dinas Perikanan Kolaka, dan Sekda Pemprov Sultra. 

“Jadi kami membangun Jetty meskipun belum permanen, tetapi kami memiliki dokumen rekomendasi,” kata Najamuddin sambil memperlihatkan dokumen tersebut kepada pimpinan rapat dan konsorsium LSM. 

Sementara Edo Ermanto mewakili LSM Konsorsium menegaskan bahwa keberadaan Jetty AMI tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Kolaka, untuk perlu diperjelas bilamana itu terjadi pelanggaran maka akan berdampak pada penyalahgunaan dan berimbas terhadap Jetty perusahaan AMI secara keseluruhan. 

“Apa yang kami permasalahkan terhadap keberadaan Jetty perusahaan Akar Mas Indonesia, karena ruang pemukiman berubah fungsi, dan ini akan berimbas kepada Jetty perusahaan Akar Mas Indonesia secara kesekuruhan, dan itu kami tau persis,” kata Edo. 

Sementara Kepala Bappeda Kolaka H Sjamsul Kadar dalam penjelasannya bahwa apa yang dipermasalahkan oleh rekan-rekan LSM yang tergabung dalam konsorsium merupakan salah satu akat fungsi kontrol dalam melaksanakan pembangunan. Kadar mengakui bahwa penetapan RTRW sebagaimana diatur dalam Perda nomor 16 tahun 2012 tentang RTRW tidak mengatur secara detail, hanya menetapkan zona menjadi RTRW hingga 20 ribu meter persegi. 

“Memang keberadaan Jetty perusahaan Akar Mas Indonesia itu sangat berhimpitan dengan pemukiman penduduk,” ungkap Kadar. 

RDP tersebut menyepakati akan dilakukan peninjauan lapangan bersama Komisi III DPRD Kolaka, dan Konsorsium LSM, dan perusahaan diminta menyiapkan semua dokumen rekomendasi yang dimiliki. 

“Jadi kita akan turun lapangan bersama dan pihak perusahaan diminta menyiapkan semua rekomendasi dokumen yang dimiliki untuk diperlihatkan nanti di lapangan,”ujar Hakim. (pil)