MAKASSAR,UPEKS.co.id— Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Makassar, diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel karena diduga menyalahgunakan atau mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk dalam golongan obat daftar G.
IRT yang diamankan tersebut berinisial SHR. Wanita berusia 44 tahun itu,ditangkap petugas di kediamannya di Jl Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Senin (28/11/22).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan menerangkan, dari hasil penangkapan itu, petugas dari Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba menyita dua botol berisi obat daftar G dengan logo Y berjumlah 2.000 butir, dan 78 papan obat jenis Tramadol.
“Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah penangkapan tersebut, diduga kerap ada perderan obat-obatan daftar G, ” terang Dodi, Selasa (29/11/22).
Selain itu lanjut Perwira Polri tiga bunga ini, petugas juga mendapatkan barang bukti obat daftar G dalam bentuk serbuk sebanyak 82 sachet.
Dihadapan polisi beber Dodi, IRT ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Masih kita lakukan pengembangan dari mana obat daftar G ini didapatkan. Selain obat-obatan, ada juga diamankan uang tunai Rp 2,4 juta,” bebernya.(Jay)

