MAKASSAR,UPEKS.co.id— Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kejati Sulsel dan Kejari Barru, berhasil menangkap seorang buronan dalam tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Arjun.
Setelah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), tim bergerak mencari keberadaan terdakwa. Setelah dideteksi, DPO Kejari Barru tersebut berhasil ditangkap di Hotel @home, di Kelurahan Asano, Kecamatan Abepura, Kita Jayapura, Rabu (9/11/22) Pukul 11.47 WIT.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, sebelum ditetapkan DPO, terdakwa telah disampaikan agar segera menyerahkan diri, namun yang bersangkutan tidak kooperatif selama tiga kali panggilan.
“Olehnya itu, bersangkutan ditetapkan sebagai DPO, ” kata Soetarmi didampingi Kasi Intel Kejari Barru, saat merilis penangkapan DPO tersebut dikantornya, Kamis (10/11/22).
DPO ini sebut Soetaemi, dulunya adalah PPK atau tim pelaksana kegiatan pada pekerjaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pendesaan (MP) yang bersumber dari APBN dengan total anggaran Rp237 juta.
“Kegiatannya itu di Woworue, Desa Harapan Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru,” kata Soetarmi dihadapan sejumlah awak media.
Setelah dilakukan pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim putuskan bersalah kepada terdakwa Arjun telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 ayat 1 Subsider undang-undang No 31 1999.
Sebagaimana telah diubah dan diperbaiki dalam undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dalam putusan Pengadilan Negeri Barru, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya kepada terdakwa juga dijatuhi uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan negeri sebesar Rp139.845.000.
Selain itu sebut Soetarmi, terdakwa melakukan upaya hukum banding pada waktu itu bahkan sampai putusan kasasi. Namun ketiga putusan tersebut, sepakat menguatkan sesuai putusan pengadilan negeri.
“Jadi kepada terdakwa ini tetap harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Disamping itu mengembalikan kerugian negara. DPO kita serahkan ke Kejari Barru,” sebut Soetarmi.
Soetarmi menyampaikan, sejak Januari hingga November 2022, Tim Tabur Kejati Sulsel telah menangkap dan mengamankan sebanyak 14 terdakwa yang telah melarikan diri dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pimpinan Kejati Sulsel terang Soetarmi, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian Hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” terangnya.(Jay)

