Tiga Tersangka Kasus Korupsi RS Pratama Belajen Ditahan Kejari Enrekang

Tiga Tersangka Kasus Korupsi RS Pratama Belajen Ditahan Kejari Enrekang

ENREKANG,UPEKS.co.id— Tiga orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Enrekang tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang, Rabu (19/10/2022).

AAS selaku Direktur Utama PT. Teknik Eksata ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : PRINT-01.a/P.4.24/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : TAP-01/P.4.24/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022. 

Bacaan Lainnya

Sementara AW selaku Team Leader PT. Teknik Eksata, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : PRINT-01.b/P.4.24/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : 02/P.4.24/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022. 

MAH selaku Staf Team Leader PT. Teknik Eksata, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : PRINT-01.c/P.4.24/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : 03/P.4.24/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Enrekang  Untuk mempercepat proses penyidikan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 19 Oktober hingga 7 November 2022.

Dalam kasus Koruptor Anggaran Rumah Sakit Pratama Enrekang, ketiga tersangka miliki peran berbeda Pertama, AAS meminjamkan Tersangka AAS telah meminjamkan perusahaan PT. Teknik Eksata terhadap Tersangka MAH dan mendapatkan fee sebesar 7% dari nilai kontrak pekerjaan Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu tersebut sekitar Rp.27.000.000,- (dua puluh atau tujuh juta rupiah).

Selain itu tersangka AAS juga menyiapkan dokumen terkait Tenaga Ahli fiktif yang diajukan dalam dokumen penawaran.

Sementara  AW  dan MAH  mengerjakan paket pekerjaan Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu dengan nilai kontrak Rp. 584.202.000,- (lima ratus delapan puluh empat juta dua ratus dua ribu rupiah). 

Dari anggaran sebesar itu telah dibayarkan 80% atau sekira Rp. 467.361.600,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah) pada bulan Desember 2021.

Dari MAH tersangka AW mendapatkan uang sekitar Rp310.000.000.

Dalam kasus ini hanya AW dan MAH yang bekerja, sementara tenaga Ahli lainnya tidak pernah bekerja dan hasil pekerjaan Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu tersebut tidak dapat sepenuhnya diaplikasikan di lokasi/Area yang direncanakan. 

Tersangka MAH juga membuat kwitansi fiktif dalam Laporan Pembayaran Pekerjaan (SP2D).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus menjelaskan  para Tersangka disangkakan melanggar :

Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk itu penetapan Tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 13  orang dan surat berupa data/dokumen terkait Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021”. Ujar Andi Zainal Akhirin Amus. (Sry)