MAKASSAR,UPEKS.co.id— Lestari Alias Ayu (27), seorang spesialis pencurian handphone (Hp) di Mall Panakkukang, berhasil ditangkap anggota Resmob Polsek Panakkukang di BTN Bakolu, Sabtu (29/10/22).
Penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Jl Malino KM 26 Samaya, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, dipimpin Panit I Reskrim Polsek Panakkukang, Ipda Ahmad Samsuri Hajar dan Panit II Reskrim Ipda Fahrul.
Setelah diamankan polisi sebut Azis, pelaku ini bukan pertama kalinya melakukan aksinya. Ada beberapa laporan polisi di Polsek Panakkukang dari korban akibat perbuatan pelaku.
Seperti LP/B/899/X/K/2022/ Restabes Mks/Sekta Panakkukang, LP/B/779/IX/K/2022/ Restabes Mks/Sekta Panakkukang, LP/B/729/IX/K/2022/ Restabes Mks/ Sekta Panakkukang, LP/B/881/X/K/2022/ Restabes Mks/Sekta Panakkukang dan LP/B/466/VI/K/2022/ Restabes Mks/Sekta Panakkukang.
“Dari hasil introgasi pihak kepolisian wanita spesial copet itu sudah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali, dengan Laporan Polisi (LP) mencapai lima laporan,” kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Abd Azis, Minggu (30/10/22).
Aksi copet wanita tersebut, berakhir ketika melakukan aksinya di Mall Panakkukang, Jl Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (28/10/22).
“Terakhir mengambil handphone milik korban yang disimpan dalam tas, saat itu pemilik handphone sedang mengambil air wudhu hendak sholat di mushallah Mall,” jelas Azis.
Ayu pun diamankan berdasarkan hasil bukti rekaman CCTV yang didalami polisi. Ayu pun dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan BTN Bakolu, Kabupaten Gowa.
“Hasil interogasi pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa, terbukti juga ada lima LP yang kita tangani sepanjang 2022,” ungkapnya.
Pendalaman polisi, hasil kejahatan Ayu ini digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya. Pelaku ini bahkan pernah mengambil tas milik salah satu korban yang berisikan handphone mahal serta uang tunai senilai Rp4 juta.
“Untuk pelaku sementara masih kita lakukan pemeriksaan, masih ada juga pelaku lain yang kita kejar dan beberapa barang bukti yang telah dijual pelaku, ” ucapnya. (Jay)

