Raha, Upeks.co.id — Dalam rangka meningkatkan sinergi dengan instansi pemerintah untuk optimalisasi penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Baubau menggelar kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pemerintah Daerah (Pemda) periode Triwulan III Tahun 2022, Senin (10/10).
Rekonsiliasi Iuran Wajib PNS dan Pemda dilakukan sebagai sarana untuk mencocokkan data kepesertaan Program JKN pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) PNS lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Raha, Sulistiyono menyebut bahwa Rekonsiliasi Iuran Wajib PNS dan Pemda yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan merupakan hal yang sangat penting. Dirinya menyampaikan apresiasi atas dukungan BPJS Kesehatan dalam upaya peningkatan validasi data iuran peserta terutama segmen PNS Daerah.
“Melalui validasi data maka akan memudahkan proses pembayara iuran secara tepat. Dari data yang ada, masih terdapat piutang iuran wajib pemerintah daerah Kabupaten Muna di tahun 2021 yang lalu,” ungkapnya.
Berdasarkan rencana, lanjut Sulistiyono, akan diupayakan pembayarannya setelah perubahan APBD Muna selesai dilakukan. Dirinya berharap, sampai dengan akhir tahun ini pembayaran iuran dapat tuntas mencapai 100% sesuai dengan yang diinginkan bersama.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Andri Nurcahyanto menjelaskan bahwa melalui kegiatan rekonsiliasi ini diharapkan dapat menciptakan kesesuaian antara iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat dengan yang diterima oleh BPJS Kesehatan.
“Meski telah rutin dilakukan setiap triwulan, pihaknya tetap harus memastikan seluruh komponen iuran yang disetorkan oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Andri menekankan bahwa upaya rekonsiliasi yang dilakukan sangat penting, agar pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran iuran meliputi kesesuaian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan.
Selain itu, dirinya juga memaparkan kondisi penerimaan iuran wajib PNS dan Pemda di wilayah Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat.
“(Pembayaran iuran) akurat dan tepat waktu merupakan salah satu bentuk nyata dukungan pemerintah (Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat) terhadap Program JKN,” tambahnya.