Ketua DPRD Bulukumba Sosper RP3KP di Desa Bontosunggu

Ketua DPRD Bulukumba Sosper RP3KP di Desa Bontosunggu

BULUKUMBA,UPEKS.co.id— Ketua DPRD Bulukumba, H.Rijal, S.Sos sosialisasi Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Desa Bonto Sunggu, Kecamatan Gantarang, Senin (10/10/22).

Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal menyampaikan, Perda ini telah di konsultasikan ke beberapa Kabupaten dan kota termasuk juga provinsi.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah telah kita setujui dan telah kita tetapkan menjadi peraturan daerah. Sosialisasi yang kita laksanakan ini guna untuk mengkafer tentang sejauh mana pemahaman masyarakat dalam menyikapi peraturan daerah yang telah kita tetapkan, untuk itu kita turun langsung ke desa desa guna untuk mngurangi kesalapahaman masyarakat terkait perda ini,” jelas H.Rijal.

Hadir dalam kegiatan ini, Camat Gantarang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Desa Bonto Sunggu, Babinsa, Bhabinkatibmas, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat. (sufri)