Kejari Enrekang Periksa Lima Pejabat Terkait Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Mitra Balajen

Kejari Enrekang Periksa Lima Pejabat Terkait Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Mitra Balajen

ENREKANG, UPEKS.co.id — Pasca ditetapkannya Tiga orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit D Pratama Mitra Belajen, Kecamatan Alla, Enrekang tahun Anggaran 2021, Kejari kembali memanggil lima orang Pejabat untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus kepada Upeks menjelaskan mereka yang dipanggil adalah Kadis Kesehatan, Sutrisno selaku Pengguna Anggaran (PA), Kabid P2 Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Haris Amin selaku PPK sekaligus KPA, Permadi Hasan Kepala BKD, Ilham, Kabid Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup, Saparudin Rasyid Kabig Perbendaharaan BKD Enrekang dan menyusul akan dipanggil tiga orang dari ULP.

Bacaan Lainnya

“Jadi yang kita panggil itu terkait tugas dan fungsinya, seperti Kepala Badan Keuangan kita tanya seputar mekanisme pencairan anggaran”. Ujar orang yang akrab disapa Andi Enal ini.

Dia juga mengatakan dengan adanya Pengambilan keterangan ini tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini.

” Jadi sepanjang minimal ada dua alat bukti tidak menutup kemungkinan akan bertambah, tapi mudah-mudahan hanya yang tiga orang itu saja. Secara psikologis seseorang biasanya itu kalau belum tersangka, belum ditahan keterangannya masih setengah-setengah, tapi kalau sudah ditahan semuanya akan keluar”. Ujarnya.

Kegiatan Pemkab dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai MoU Pemda dengan Kejaksaan sehingga semua jenis pembangunan terus dipantau dan didampingi oleh Kejaksaan Negeri Enrekang.

Salah satu yang menjadi pengawasan dan pendampingan Kejari adalah Pembangunan Rumah Sakit D Pratama Mitra Belajen, Enrekang.

Terdapat berbagai kejanggalan pada proses pembangunan rumah sakit tersebut sehingga Kejaksaan terus melakukan penyelidikan dan akhirnya tiga orang  telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keberadaan para Pejabat yang dipanggil ini, masih sebatas sebagai saksi, namun dalam perjalanan proses jika ada dua alat bukti yang menguatkan tidak menutup kemungkinan saksi akan naik statusnya menjadi tersangka.

Perlu diketahui Pembangunan Rumah Sakit D Pratama Mitra Belajen ini menelan anggaran dengan nilai kontrak Rp. 584.202.000,- (lima ratus delapan puluh empat juta dua ratus dua ribu rupiah).

Dari anggaran sebesar itu telah dibayarkan 80% atau sekira Rp. 467.361.600,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah) pada bulan Desember 2021.

Anggaran tersebut bersumber dari pinjaman PEN yang pengembalian dicicil selama 8 tahun. Secara tak langsung memang bukan masyarakat Enrekang yang harus membayar pinjaman tersebut, tapi saat ini Pemkab Enrekang telah memberlakukan begitu banyak aturan pajak dan retribusi sampai sampah pun masyarakat harus bayar, beban berat masyarakat membayar pajak itulah yang disinyalir digunakan untuk membayar cicilan utang PEN.(Sry)