MAKASSAR,UPEKS.co.id— Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel, melakukan pemeriksaan delapan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017-2020.
Salah satu saksi yakni mantan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, diperiksa tim penyidik Kejati Sulsel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar, Selasa (13/9/22).
Sementara saksi Abd Rahim Dg Nya’la beserta enam orang bendahara, diperiksa diruang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Salah satu saksi diperiksa di Lapas yakni mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan, ” kata Soetarmi, Selasa (13/9/22).
Berdasarkan keterangan ketua tim penyidik dalam perkara ini, Herberth P Hutapea, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi, penyidik berupaya akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini. (Jay)

