Takalar,Upeks.co.id— Proyek pembebasan lahan seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan pasar tradisional di Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar, dipertanyakan sejumlah kalangan aktivis.
Pasalnya, proyek pembebasan lahan senilai Rp3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar tersebut, diduga telah terjadi mark-up.
“Harga tanah (lahan) disana itu (Desa Tamasaju) itu maksimalnya Rp400 ribu sampai Rp500 ribu per meter, kalau dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya. Sementara bocoran yang saya dapat, itu pembebasan lahannya oleh Dinas LHP sampai Rp3 juta per meter,” beber Ketua Umum Ikatan Keluarga dan Alumni (IKA) Himpunan Pelajar dan Mahasiswa (Hipermata) Komisariat Unismuh Makassar, Isra’ Musa Baharuddin DM, Sabtu (3/9/2022).
“Jadi, dugaan mark-up anggaran pengadaan pembebasan lahannya ini sangat besar. Kenapa harga pembebasannya mahal sekali, artinya ada dugaan permainan disitu. Olehnya itu, saya minta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mengusut proyek pembebasan lahan yang merupakan Tupoksi Dinas LHP Takalar ini,” tegasnya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, Syahriar yang dikonfirmasi enggan berkomentar mengenai tudingan mark-up anggaran pembebasan lahan di Desa Tamasaju tersebut. Bahkan, pesan singkat yang dilayangkan, hanya dibaca tanpa dibalas.(rif)