Ambon, Upeks.co.id – Guna menyesuaikan data penerimaan iuran wajib PNS daerah di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Masohi, Maluku Tengah, BPJS Kesehatan Cabang Ambon mengadakan rekonsiliasi iuran wajib (IW) PNSD dan Pemda Triwulan III Tahun 2022, Jumat (23/09).
Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat, Henry Mandaku mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap semua pemangku kepentingan berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan yang ada dan dapat menjalin komunikasi aktif.
“Kegiatan ini sangat penting untuk sarana komunikasi dan koordinasi sesuai dengan regulasi yang ada dan dapat meningkatkan kemitraan para pemangku kepentingan dengan BPJS Kesehatan. Semoga ke depannya kerja sama dan komunikasi aktif ini dapat selalu terjalin dengan baik,” tutur Henry.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, HS Rumondang Pakpahan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut fokus pada menyamakan persepsi, melakukan perhitungan iuran, dan pemutakhiran data kepesertaan.
Ia menambahkan kegiatan ini dilakukan setiap tiga bulan dengan tujuan mencocokkan penerimaan yang diterima BPJS Kesehatan dengan perhitungan yang seharusnya berdasarkan data dari KPPN dan BKAD. Jika terdapat perbedaan dapat segera dilakukan koreksi dan pemasangan data bersama.
“Yang menjadi ruang lingkup rekonsilasi ini adalah gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PPU Pemerintah Daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, dan PPNPN. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/471/SJ,” ujar Mondang.
Dalam kesempatan tersebut, Mondang memaparkan pula bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional (JKN) dan perlu peran serta dari seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkannya.
“Kami harapkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung suksesnya program JKN. Pertemuan ini akan menjaga akurasi data iuran wajib Pemda,” paparnya.
Pemerintah daerah berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kewajibannya membayarkan iuran setiap bulannya sesuai ketentuan. Pelaksanaan kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait dengan data kepesertaan, data iuran yang sudah dibayarkan, dan data pembayaran kapitasi di tahun 2022. (yr)

